Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak SE-26/PJ/2015 ini menerangkan tentang penggunaan nomor seri faktur pajak. Selain itu, juga mencakup aturan bentuk, ukuran, cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan pembuatan, tata cara pembetulan/penggantian dan cara pembatalan faktur pajak. Hal-hal tersebut tentu saja sangat penting untuk Anda ketahui sebagai Wajib Pajak. Simak penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini.
Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dalam SE-26/PJ/2015
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan mengenai penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan tata cara pembuatan faktur pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015. Beberapa poin penting yang ada di dalamnya, meliputi hal-hal berikut ini:
1). Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan nomor seri faktur pajak yang ditentukan oleh Direktoral Jenderal Pajak.
2). Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat digunakan untuk membuat faktur pajak. Pembuatan faktur pajak dapat dilakukan sesuai tanggal penerbitan surat pemberian nomor seri faktur pajak atau tanggal setelahnya dalam tahun yang sama dengan kode tahun yang tertera pada NSFP tersebut. Artinya, Anda sebagai PKP tidak diperbolehkan untuk membuat Faktur Pajak sebelum tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.
3). Faktur Pajak dengan tanggal mendahului atau sebelum tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur pajak merupakan faktur pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya. Faktur pajak ini dikategorikan sebagai faktur pajak tidak lengkap. Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ada di dalam PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.
4). Apabila PKP yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap akibat tanggal faktur pajak yang mendahului atau sebelum tanggal surat pemberian nomor seri faktur pajak dari kantor pajak, maka akan dikenakan sanksi. Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat 4 UU KUP dengan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum pada Faktur Pajak tersebut.
5). Konsekuensi atas terbitnya faktur pajak tidak lengkap adalah sebagai berikut:
- Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan faktur pajak.
- PKP wajib membuat faktur pajak baru menggunakan nomor seri faktur pajak yang sama dengan faktur pajak tidak lengkap yang telah dibatalkan.
6). Dalam hal faktur pajak sebagaimana dimaksud pada poin 5, maka faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dibuat tidak tepat waktu.
7). Faktur pajak tidak tepat waktu dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan dari faktur pajak yang seharusnya dibuat, sehingga PKP dianggap tidak menerbitkan faktur pajak.
8). Pembatalan dan pembuatan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada poin 5 dan 6 dapat dilakukan sepanjang Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana belum dilakukan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak dilaporkan.
9). Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya namun dibuat tidak tepat waktu oleh PKP dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sepanjang ketidaktepatan waktu penerbitan faktur pajak tersebut tidak melewati jangka waktu 3 bulan dari waktu yang seharusnya.
10). Direktorat Jenderal Pajak Pajak hanya dapat memberikan nomor seri faktur pajak dengan 2 digit tahun penerbitan sesuai dengan tahun ditetapkan dan diberlakukannya Nomor Seri Faktur Pajak. Seorang Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan atau mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuannya yaitu sesuai dengan jatah nomor seri faktur pajak yang telah diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha kena pajak tersebut dikukuhkan.
Demikian artikel mengenai Waktu Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dalam Surat Edaran Dirjen Pajak ( SE-26/PJ/2015 ). Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.