Denda adalah bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu. Adapun dalam hal denda pajak motor, Korlantas Polri akan memberlakukan aturan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pajak mati selama dua tahun berturut-turut.
Regulasi itu berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Dan tidak berlaku jika hanya menunggak pajak kendaraan namun STNK masih berlaku.
Terhitung dari habis masa berlaku STNK setiap lima tahun, atau dengan kata lain STNK tidak diperpanjang kemudian tidak membayar pajaknya. Dan apabila hanya telat bayar pajak selama STNK masih berlaku, polisi hanya memberikan hukuman tilang.
Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Setiap kendaraan bermotor yang tidak dilakukan pembayaran pajak, maka setelah dua tahun berakhirnya masa belaku STNK kendaraan tersebut berstatus “bodong” atau ilegal dan sudah tidak bisa dikendarai di jalan raya untuk selama-lamanya.
Maka dari itu penting untuk Anda melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, dan jika Anda telah terlanjur menunggak, maka segera lunasi pajak beserta dendanya. Pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.
Undang-Undang mengenai pajak kendaraan bermotor lebih lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8. Undang-Undang ini mengatur secara jelas mengenai pajak kendaraan mulai dari objek pajak, subjek pajak dan perhitungan pajak serta keterlambatannya.
Denda yang dibayarkan tentu berbeda-beda, sesuai dengan besar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan waktu keterlambatannya. Berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25% untuk 1 tahun, jika Anda tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, Anda hanya perlu membaginya saja dengan jumlah bulan.
Dan ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi roda dua (motor) adalah sebesar Rp35.000, sedangkan roda 4 (mobil) Rp143.000.
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung denda pajak yang harus dibayarkan, berikut rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor:
- Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
- Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika keterlambatan 3 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 3/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika keterlambatan 4 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 4/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika keterlambatan 5 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 5/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 7 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 7/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 8 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 8/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 9 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 9/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 10 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 10/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 11 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 11/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Contoh Kasus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Misal Fajar belum membayar pajak kendaraan roda dua (motor) selama 7 bulan, maka diketahui:
PKB = 400.000 (misal)
*Keterangan : besaran pajak ini dihasilkan dari 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)*
SWDKLLJ = 35.000
Tunggakan = 7 bulan
Maka rumus dan perhitungannya adalah sebagai berikut:
PKB x 25% x 7/12 + SWDKLLJ = Denda
400.000 + 35.000 x 25% x 7/12 = 405.105
Kemudian jumlah denda tersebut ditambah PKB dan SWDKLLJ 400.000 (PKB) + 35.000 (SWDKLLJ) + 405.105 (Denda) = 840.105
Jadi, total yang harus dibayar Fajar sebesar 840.105
Dan saat Anda tidak membayar dalam kurun waktu yang lebih lama, artinya denda yang harus Anda bayar juga semakin besar. Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda membayar tanpa tambahan denda, Anda pun telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan negara melalui pajak tersebut.
Demikian artikel mengenai Tarif Denda Pajak Kendaraan Bermotor (Telat 1 Bulan sampai 1 Tahun). Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.