Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal administrasi perpajakan.
NPWP ini juga seringkali dijadikan sebagai persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor dan sebagainya. Wajib Pajak ini terbagi menjadi dua, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Pada artikel ini, kami akan membahas secara khusus mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kartu NPWP Orang Pribadi bisa dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak. Dan jika terdapat wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dan bagi Anda yang telah berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP, maka Anda tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, artinya wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak.
Mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Syarat Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk melakukan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut syarat-syarat yang harus Anda penuhi:
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi KTP (WNI).
- Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
- Fotokopi Kartu NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Prosedur Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk melakukan pendaftaran wajib pajak orang pribadi, Anda bisa memilih untuk daftar secara online maupun secara langsung, berikut langkah-langkah selengkapnya.
Cara Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi secara Online
Kini Anda bisa melakukan pendaftaran melalui e-Registration (E-REG DJP) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka browser, selanjutnya silakan kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran online di situs Dirjen Pajak. Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
- Buat akun dengan klik “Daftar”, lalu isi data pendaftaran pengguna dengan benar.
- Lakukan Aktivasi Akun melalui inbox pada alamat email yang sebelumnya Anda cantumkan pada saat registrasi/pendaftaran. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
- Isi Formulir Pendaftaran
Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat sebelumnya. Untuk lebih mudahnya, Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. - Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih “Daftar” untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. - Cetak Dokumen Formulir Registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Silakan bubuhkan tandatangan pada Formulir Registrasi Wajib Pajak, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
- Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP beserta dokumen lainnya.
Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik. - Anda juga dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration, sehingga Anda tidak perlu mendatangi KPP.
- Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.
Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
Cara Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Secara Langsung
Pendaftaran NPWP secara langsung ini dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan persyaratan yang sama seperti Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi secara Online. Dan berikut cara untuk Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi secara langsung:
- Fotocopy semua dokumen persyaratan.
- Silakan Anda langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang lengkap. Dan apabila Anda alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
- Lengkapi berkas persyaratan dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.
- Serahkan formulir dan berkas persyaratan, selanjutnya Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
- Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Persyaratan maupun langkah-langkah pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi ini sangat mudah dan juga cepat, maka tidak ada alasan untuk Anda tidak memilikinya, terlebih bagi Anda yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP.
Demikian artikel mengenai Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.