Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, kepemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Sedangkan menurut Undang-undang KUP nomor 28 tahun 2007 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pajak secara umum berarti biaya berupa uang yang wajib dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha terkait kepemilikannya terhadap suatu barang atau asset yang dimiliki.
Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara Indonesia atas kepemilikan barang atau asset tertentu adapun hasil pembayaran pajak adalah sumber dari pendapatan negara. Namun tidak jarang orang awam banyak yang bertanya-tanya “Untuk apa uang (pajak) yang kita bayarkan tersebut?” agar tidak terjadi kesalah pahaman di bawah ini adalah fungsi pajak.
1. Sebagai Anggaran Negara
Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai anggaran negara dimana hasil dari pajak tersebut bisa digunakan untuk pembangunan-pembangunan yang sifatnya nasional dimana manfaatnya bisa kembali di rasakan oleh masyarakat.
2. Fungsi Stabilitas
Pengendalian inflasi adalah bentuk dari usaha mengstabilitaskan penghasilan negara. Dengan adanya pajak ini pemerintah dapat mengatur jumlah uang yang beredar dalam negara dan diharapkan akan mengurangi inflasi.
Inflasi sendiri adalah kemerosotan nilai uang yang menyebabkan naiknya harga barang.
3. Melindungi Produk Lokal
Dengan adanya pajak pemerintah bisa melindungi produk lokal atas kekhawatiran tersaingi oleh produk luar negeri. Gambaran: Barang dari luar negeri tidak bisa masuk ke dalam negeri begitu saja karena harus melalui beberapa prosedur tertentu dan dikenai wajib pajak untuk barang-barang tertentu hal ini akan membantu para produsen dalam negeri.
4. Membantu Perekonomian Masyarakat Bawah
Hal yang paling terasa bagi kalangan menengah ke bawah adalah adanya bantuan dari pemerintah. Tanpa kita sadari bantuan berupa uang atau lainnya yang diberikan kepada masyarakat adalah dari masyarakat itu sendiri salah satunya dari pajak. Secara tidak langsung adanya pajak adalah untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Dalam skala kecil kita mengenal pajak melalui pembayaran SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang wajib di keluarkan setiap tahunnya atas rumah tinggal yang kita miliki, apabila telah terlewat dari batas waktu tertentu maka akan dikenai biaya tambahan yang disebut denda keterlambatan.
Agar lebih jelas di bawah ini adalah jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia.
1. PPh
PPh (Pajak Penghasilan) merupakan pajak penghasilan yang wajib dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha dengan penghasilan tertentu. Umumnya PPh jika dalam suatu perusahaan maka akan dibayarkan secara kolektif dengan cara pembayaran gaji yang otomatis sudah terpotong oleh PPh.
Contoh: Fahru bekerja di Pabrik Farmasi, setiap bulan ia membayar PPh melalui perusahaan tersebut secara otomatis bersamaan dengan pembayaran gaji, maka perusahaan tempat dimana Fahru kerjalah yang wajib membayar Pajak pada instansi terkait.
2. PPN
PPN Merupakan pajak pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa.
Contoh: Perubahan pajak suatu barang di supermarket dan kita bisa melihat bukti pembayarannya melalui struk belanjaan.
3. PPnBM
PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang harus dibayar oleh orang atau badan atas kepemilikan atau penjualan barang yang tergolong pada barang mewah.
Dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 1983 Pasal 5 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah adalah menyerahkan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dan impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
Adapun kategori barang mewah adalah:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan sehari-hari
- Barang tersebut hanya dimiliki oleh kalangan tertentu yang umumnya berpenghasilan tinggi
- Umumnya kepemilikan barang mewah adalah untuk menunjukan status sosial
Contoh barang atau asset yang dikenakan PPnBM
- Rumah dengan kisaran harga Rp. 20.000.000.000.-
- Apartement dengan kisaran harga Rp. 10.000.000.000,-
- Pesawat
- Kapal Pesiar
4. PPB
PBB atau Pajak Bumi Bangunan merupakan pajak yang dikeluarkan oleh setiap orang yang memiliki bangunan atau lahan yang telah memiliki sertifikat kepemilikan. Contoh Pajak Bumi Bangunan yang wajib dikeluarkan oleh setiap warga negara Indonesia atas kepemilikan:
- Rumah
- Bangunan yang digunakan untuk usaha
- Tempat wisata
- Sawah dan ladang
5. Bea Materai
Pajak Bea Materai merupakan pajak yang dikeluarkan oleh sebab terbentuknya suatu dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum. Misalnya perjanjian kontrak kerja antara karyawan dengan suatu perusahaan tertentu pada kolom tanda tangan disertakan materai dengan nominal yang disepakati, artinya dokumen tersebut dapat dipertanggung jawabkan dan memiliki kekuatan hukum. Dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Kelima jenis pajak di atas merupakan jenis pajak yang langsung di kelola oleh pemerintahan tertingi yaitu pemerintahan pusat. Selain 5 jenis pajak di atas masih ada jenis pajak yang dilihat ada sistem pengelolaannya yakni pajak yang di kelola oleh provinsi seperti; Pajak kendaraan bermotor dan pajak yang dikelola oleh kota atau kabupaten seperti; pajak reklame dan pajak hotel dalam suatu wilayah tertentu.
Sedangkan dilihat dari sifatnya pajak dibagi menjadi dua yaitu:
- Pajak Subjektif
Merupakan wajib pajak dilihat berdasarkan sumber penghasilannya atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang (PPh). - Pajak Objektif
Sedangkan pajak objektif adalah pajak yang tidak memperhatikan kondisi subjek atau seseorang yang memiliki barang atau asset tersebut, jadi pajak objektif adalah pajak yang harus dikeluarkan berdasarkan barang yang dimiliki, contoh; pajak kendaraan bermotor (tanpa melihat seberapa besar penghasilan si pemilik barang per bulannya) pajak kendaraan bermotor tetap harus dibayar tidak terikat pada kekayaan subjek sebagai pemilik motor.
Itulah sedikit ulasan mengenai pengertian pajak dan penjelasannya. Semoga dengan adanya ulasan ini dapat menambah pengetahuan anda mengenai pajak.