29 C
Medan

Pengertian Norma, Ciri – Ciri dan Fungsi Norma

Dalam mata pelajaran PKN kita sering mendengar kata norma, sebagian besar dari kita mengatakan norma artinya aturan. Di bawah ini pengertian norma secara lebih jelas berdasarkan beberapa sumber:

  1. Menurut Kamu Besar Bahasa Indonesia norma berati aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai paduan, tatanan dan pengendali, tingkah laku yang sesuai dan berterima. Norma merupakan suatu aturan, ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk meniliai atau memperbandingkan suatu.
  2. Soejorno Soekarna mengungkapkan bahwa norma adalah suatu perangkat aturan agar terjalinnya hubungan antar manusia di dalam masyarakat menjadi lebih baik
  3. Broom dan Selznic merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah anggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
  4. Isworo Hadi Eiyono berpendapat bahwa norma merupakan aturan atau petunjuk  hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat
  5. Antony Giddens adalah suatu prinsip atau aturan yang kongkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.

Sederhananya norma adalah aturan atau kaidah dalam suatu kelompok tertentu yang digunakan dalam kehidupan masyarakat. Norma biasanya diterapkan di suatu lingkungan tertentu atas kesepakatan bersama namun ada norma yang sifatnya universal yakni norma yang ada dalam setiap individu.

Ciri – ciri Norma dalam kehidupan masyarakat.

  1. Dalam kehidupan masyarakat banyak norma tidak tertulis dan sudah menjadi adat atau kebiasaan dalam masyarakat tertentu. Terkecuali norma hukum, norma hukum di tulis dalam dokumen yang sah
  2. Terdapat sanksi terhadap satu masyarakat maupun kelompok yang melanggar norma-norma yang berlaku dalam lingkungan atau Negara tertentu
  3. Norma dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antar masyarakat tertentu
  4. Norma wajib diketahui oleh semua anggota atau masyarakatnya jika dalam suatu Negara.
  5. Norma adalah aturan yang sifatnya mengikat

Fungsi Norma

Fungsi Norma
Fungsi Norma

Dalam kehidupan masyarakat tentu saja norma memiliki banyak fungsi atau tujuan dibuatnya norma-norma. Dibawah ini adalah fungsi dari norma:

  1. Sebagai acuan atau pedoman dalam kehidupan bernegara maupun bermasyarakat agar tidak terjadi perselisihan dan kekacauan
  2. Dengan adanya norma keteraturan atau stabilitas dalam masyarakat dapat terkendali
  3. Selain sebagai acuan hidup bermasyarakat norma juga bisa dijadikan sebagai pedoman untuk memberikan sanksi kepada siapa saja yang tidak taat akan norma-norma yang berlaku
  4. Dengan adanya norma keadilan dalam kehidupan masyarakat lebih terjamin tanpa memberatkan salah satu pihak

Selain ciri dan fungsi norma secara umum sebagaimana dituliskan diatas norma terbagi menjadi beberapa jenis di antaranya:

1. Norma Hukum

Norma hukum adalah suatu aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur masyarakat dalam suatu Negara tertentu. Norma hukum dibuat demi menjaga stabilitas kehidupan masyarakatnya adapun contoh dari norma hukum di antaranya:

  • Wajib bayar pajak
    Ketentuan wajib pajak ini diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2007 (UU KUP)
  • Larangan mencuri atau merampok hak milik orang lain
    Norma hukum perihal pencurian diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
  • Dilarang melakukan pembunuhan
    Sebagaimana diatur dalam pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
  • Tertib lalu lintas
    Diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009

2. Norma Agama

Norma agama merupakan acuan hidup manusia bersumber dari Tuhan yang Maha Esa. Setiap manusia beragama pasti memiliki acuan hidup berdasarkan ketaqwaanya kepada Tuhan sesuai kepercayaan masing-masing.

Di Indonesia sendiri ada beberapa agama yang di akui dan setiap agama pasti memiliki norma-norma atau aturan berbeda yang tidak bisa disamakan antara agama satu dengan yang lainnya.

Sanksi dalam norma agama sifatnya tidak tertulis secara hukum dalam suatu Negara dan tidak sanksinya tidak langsung diberikan melainkan setiap individu akan mempertanggung jawabkannya kelak di akhirat. Beberapa contoh norma agama yang umum dalam masyarakat:

  • Dilarang mengumbar aurat (dalam agama islam)
  • Larangan keluar rumah tanpa seizin suami
  • Dilarang berzina
  • Dilarang mencuri
  • Dilarang bergibah
  • Perintah untuk beribadah sesuai kepercayaan masing-masing

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan norma yang ada dalam masyarakat wilayah tertentu yang dianggap penting dalam kehidupan sosial. Norma kesopanan di setiap wilayah tertentu akan berbeda dengan masyarakat pada wilayah lain.

Sanksi pada norma kesopanan bisa berupa sanksi sosial seperti dikucilkan dari masyarakat setempat apabila yang bersangkutan melanggar norma-norma kesopanan yang menjadi pedoman dalam masyarakat itu sendiri atau hinaan.

Contoh sederhana dari norma kesopanan adalah harus menjaga kebersihan fasilitas umum.

4. Norma Kesusilaan

Merupakan norma yang terlahir dari kesadaran setiap individu seperti rasa tentang rasa dan saling menghargai sebagai sesama manusia yang kedudukannya sama di mata Tuhan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

22,019FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles