Bank merupakan tempat yang umum kita jumpai bahkan mungkin adalah tempat yang sering kita kunjungi untuk kepentingan satu hal tertentu. Sudah bisa dipastikan pula sebagian besar dari kita sudah tahu apa itu Bank, tempat apa dan fungsinya sebagai apa secara umum. Namun pada kesempatan kali ini kami akan membahas pengertian Bank secara lebih spesifik disertai penjelasannya.
Kata bank berasal dari bahasa Italia Banco yang memiliki arti bangku. Yang memiliki arti suatu sarana untuk melayani nasabah yang datang (ke Bank).
Di bawah ini adalah pengertian Bank berdasarkan beberapa sumber:
- Menurut Undang-undang RI No. 10 tahun 1998 pasal 1 dan 2 tentang perbankan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
1). Bank adalah tempat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2). Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya. - Menurut Standar Akuntansi keuangan (PSAK) Nomor 31 Bank merupakan suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
- Menurut Wikipedia Indonesia Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan wewenang untuk menerima simpanan uang dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Fungsi Bank
Sebetulnya apabila kita perhatikan pengertian-pengertian Bank menurut beberapa sumber di atas kita akan tahu fungsi Bank secara umum yakni:
- Suatu lembaga yang mewadahi simpan pinjam uang
- Mempermudah dalam transaksi seperti pembayaran atau pembelian
- Memberikan pinjaman modal dengan syarat dan ketentuan tertentu
Menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 Fungsi utama Perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat.
Menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Perbankan di Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Jenis – jenis Bank menurut fungsinya
- Bank Central merupakan Bank yang di akui secara resmi oleh Negara Indonesia dan memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas nilai mata uang Negara tersebut (Jika di Indonesia artinya menjaga stabilitas nilai Rupiah).
- Bank Umum, menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 BAB III tentang jenis dan usaha bank pasal 5 Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Dalam pasal 6 disebutkan fungsi dari Bank Umum adalah:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dibersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan hutang
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah nasabah
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
- Menempatkan dana pada, peminjaman dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel rujuk, cek atau sarana lainnya
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
- Melakukan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
- Menjadikan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 bagian ketiga tentang usaha bank perkreditan rakyat Pasal 13 memiliki fungsi:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Memberikan kredit
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada Bank lain.
Adapun larangan yang Bank Perkreditan Rakyat yaitu:
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan usaha perasuransian
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha
Jenis – jenis Bank menurut kepemilikannya
1). Bank Milik Pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan Bank yang seluruh atau sebagian sahamnnya dimiliki oleh Pemerintah Negera dan bertanggung jawab atasnya.
Beberapa Bank milik pemerintah yaitu:
- Bank Negara Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Indonesia
2). Bank Milik Swasta
Bank milik swasta adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya bukan milik negera melainkan milik swasta nasional.
Beberapa Bank swasta di Indonesia:
- Bank Bumi Putra
- Bank Central Asia
- Bank Danamon
- Bank Mega
- Bank Duta
- Bank Niaga
- Bank Milik Koperasi
3). Bank Milik Campuran
Merupakan Bank yang sahamnya dari pihak swasta juga terdapat investasi dari pihak asing, diantaranya:
- Sumitono Niaga Bank
- Bank Sakura Swadarma
- Mitsubishi Buana Bank
- Sanwa Indonesia Bank
4). Bank Asing
Merupakan Bank yang kepemilikannya dimiliki oleh pihak asing, diantaranya:
- Bank of Amerika
- Bangkok Bank
- Bank of China
- HSBC
- JPMorgan Chase
- Standard Chartered
Jenis – jenis Bank menurut kegiatan operasional
- Bank Syariah merupakan Bank yang dalam kegiatannya menggunakan konsep hukum syariah agama islam dengan adanya larangan sistem bunga yang hukumnya adalah riba (dalam agama islam) sebagai gantinya Bank yang berkonsep syariah menerapkan simtem bagi hasil. Beberapa Bank Syariah di Indonesia:
- Bank Maybank Syariah Indonesia
- CIMB Niaga Syariah
- Bank Permata Syariah
- Bank Danamon Syariah
- Bank BNI Syariah
- Bank Mega Syariah
- Bank Mualamat Indonesia
- Bank BRI Syariah, dan banyak lagi
- Bank Konvensional
Merupakan Bank yang dalam kegiatan operasionalnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perbankan, diantaranya:
- Bank Mandiri
- Bank Central Asia
- Bank BNI
- Bank BRI
- Bank CIMB Niaga
- Bank Permata, dan banyak lagi