28 C
Medan

Password e-Faktur: Syarat Login Aplikasi Faktur Pajak dan Cara Reset Password e-Faktur

Password menjadi hal penting yang perlu Anda ingat. Pasalnya saat Anda memiliki suatu akun, biasanya Anda perlu memasukan user ID yang disertai dengan password (kata sandi) untuk bisa masuk dan menggunakan suatu aplikasi.

Secara umum, kata sandi atau password adalah kata atau karakter yang digunakan untuk otentikasi pengguna, membuktikan identitas atau persetujuan untuk mendapatkan akses atas suatu layanan digital.

Termasuk untuk layanan pemerintah dalam hal perpajakan yang diselenggarakan Direktorat Jendral Pajak (DJP) juga menggunakan password, sehingga Anda bisa mengakses suatu informasi dengan lebih mudah.

Password e-Nofa Online atau password e-Faktur merupakan hal yang penting untuk Anda ingat dan Anda jaga kerahasiaannya, sehingga urusan perpajakan Anda dapat berjalan dengan baik.

Tetapi banyaknya layanan elektronik pada era digital ini membuat banyak orang seringkali kesulitan untuk mengingat sebuah password.

Password Aplikasi e-Faktur

Untuk dapat mengakses aplikasi e-Faktur Anda harus harus mempunyai kode aktivasi dan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Pada awal pembuatan, password tersebut adalah password yang dikirimkan DJP, namun untuk memudahkan Anda dalam mengingatnya serta atas alasan keamanan, Anda dapat mengubahnya sesuai dengan keinginan.

Maka pastikan Anda menggunakan password yang mudah untuk diingat dan bila perlu silakan untuk mencatatnya dalam buku agenda tertentu/disimpan dalam handphone (dan pastikan aman).

Password yang sering digunakan dalam di aplikasi faktur pajak adalah password akun PKP. Pada pasal 8 PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dijelaskan tentang cara dalam membuat akun PKP, sebagai berikut:

  1. PKP mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password kepada KPP tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan format lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan Dirjen Pajak. Surat permohonan kode aktivasi dan password harus diisi lengkap.
  2. Kemudian KPP menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi yang ditandatangani kepala seksi pelayanan atas nama kepala KPP dan dikirimkan melalui pos dengan amplop tertutup ke alamat PKP, dan mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang tercantum dalam surat permohonan kode aktivasi dan password.

Penggunaan Password pada e-Faktur

Pada aplikasi e-Faktur, password diperlukan pada tahap-tahap berikut ini, antara lain:

1. Registrasi Aplikasi

  • Isi Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password atau kode yang dimasukan PKP pada saat meminta sertifikat elektronik ke KPP.
  • Isi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta NSFP ke KPP.
  • Apabila diminta untuk memasukan captcha, maka diperlukan password (kata sandi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak /NSFP ke KPP).

2. Registrasi Admin atau User
Setelah registrasi aplikasi efaktur berhasil dilakukan, admin/user harus membuat password admin/user aplikasi.

3. Login Aplikasi e-Faktur
Login e-Faktur dengan memasukkan NPWP dan mengisi password aplikasi dengan memasukkan password yang sudah dibuat oleh admin atau user.

4. Menghidupkan Uploader
PKP diminta untuk memasukan captcha dan password (yang PKP gunakan untuk meminta NSFP ke KPP).

Cara Reset Password Akun e-Faktur

Lupa memang hal yang tidak dapat dihindari, saat Anda mengalami lupa password e-Faktur, Anda dapat melakukan reset password melalui akun PKP dengan cara berikut:

1). Buka browser, lalu silakan akses laman website https://efaktur.pajak.go.id/login
2). Selanjutnya, klik “Lupa password?” pada halaman Login tersebut.
3). Masukan User ID berupa NPWP 15 digit dan alamat email utama, lalu klik “Reset Pasword”
Catatan:

  • Jika NPWP 15 digit dan alamat email utama tidak valid, maka sistem akan menampilkan informasi kesalahan.
  • Jika NPWP 15 digit dan alamat email utama valid, maka sistem akan mengirimkan password baru ke alamat email tersebut.

4). Selanjutnya, Anda dapat mengubah password melalui akun tersebut. Jika Anda lupa passphrase atas sertifikat elektronik, maka Anda dapat melakukan pencabutan (revoke) sertifikat elektronik dan mengajukan sertifikat elektronik yang baru.

Demikian artikel mengenai Password e-Faktur: Syarat Login Aplikasi Faktur Pajak dan Cara Reset Password e-Faktur. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

22,019FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles