31 C
Medan

Mengenal Aplikasi e-Faktur Aplikasi Berbasis Web Milik Direktorat Jenderal Pajak

Situs resmi miliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan alamat efaktur.pajak.go.id ini merupakan situs yang menyediakan beragam layanan yang berhubungan dengan pajak, salah satunya yakni membuat faktur pajak secara online.

Dengan adanya aplikasi berbasis web milik DJP ini, diharapkan akan membuat masyarakat khususnya Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah dan praktis. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai efaktur.pajak.go.id, simak ulasan di bawah ini.

Syarat Penggunaan efaktur.pajak.go.id

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adanya aplikasi berbasis website yang dirilis oleh DJP ini, tidak lain yakni untuk memudahkan Anda sebagai PKP dalam hal pembuatan dan pelaporan faktur elektronik/e-Faktur dengan yang formatnya sudah ditentukan oleh DJP.

Aplikasi e-Faktur harus dibuat pada saat penyerahan BKP, JKP, saat penerimaan pembayaran (jika pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP), saat pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP, saat pembayaran termin (sebagai bagian dari penyerahan tahap pekerjaan), dan kondisi lainnya yang sesuai dengan ketetapan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur ini, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi, antara lain sebagai berikut:

1). Wajib pajak yang dikukuhkan harus memiliki akun PKP

Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini khusus diberikan oleh DJP kepada PKP yang telah memenuhi prasyarat tertentu. Dimana DJP akan memberikan kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar, dan pemberian password yang dikirimkan melalui email PKP.

2). Memiliki sertifikat elektronik

Sertifikat elektronik ini diberikan oleh DPJ unutk selanjutnya digunakan agar memperoleh layanan perpajakan elektronik lainny, seperti Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh melalui e-Nofa, dan penggunaan aplikasi/ sistem elektronik yang ditentukan/ disediakan DJP dalam hal pembuatan faktur pajak elektronik.

3). Memiliki komputer yang kompatibel

e-Faktur ini hanya bisa diakses oleh perangkat dengan spesifikasi tertentu, yakni sebagai
berikut:

  • RAM sebesar 3GB
  • Kapasitas hard disc 50 GB
  • Processor Dual Core
  • VGA dengan resolusi layar minimal 1024×768
  • Perangkat lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsift Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader
  • Terhubung dengan jaringan internet yang stabil

Dan jika perangkat Anda tidak memenuhi spesifikasi di atas, maka e-Faktur tidak dapat dijalankan.

Cara Menggunakan efaktur.pajak.go.id

Manfaatkan layanan e-Faktur dengan sebaik mungkin, berikut langkah-langkah untuk menjalankan aplikasi e-Faktur:

1). Operasikan aplikasi e-Faktur dengan menjalankan “ETaxinvoice.exe” pada folder aplikasi.

2). Sambungkan ke database aplikasi e-Faktur dengan memilih “Lokal Database”, lalu klik “Connect”.

3). Pada saat dijalankan pertama kali, Anda akan mendapatkan tampilan form “Register ETax Invoice”. Saat melakukan registrasi aplikasi e-Faktur, pastikan komputer Anda memiliki koneksi internet yang baik. Lakukan pengaturan “proxy” terlebih dahulu dengan mengklik “Setting Aplikasi”.

4). Selanjutnya, silakan lakukan registrasi aplikasi e-Faktur dengan memasukan 15 digit NPWP dan kode aktivasi yang diberikan melalui surat pemberitahuan kode aktivasi yang Anda terima.

5). Pilih “Open” pada form registrasi ETax Invoice di baris “sertifikat elektronik” (cari lokasi download sertifikat elektronik). Setelah itu input passphrase untuk memverifikasi sertifikat elektronik. Pada saat muncul form captcha untuk menghubungkan komputer PKP dengan server DJP, ketik kode captcha dan password akun PKP, kemudian pilih “Submit”.

6). Setelah registrasi aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, Anda akan diminta mendaftarkan user admin level 0 aplikasi dan menginput data seperti nama user aplikasi, nama lengkap dan nama penandatangan faktur pajak yang dilaporkan ke KPP pratama, password admin aplikasi. Setelah mengisi semua informasi, klik tombol “Daftarkan User” sebagai langkah Registrasi User e-Faktur.

7). Setelah registrasi berhasil, Anda akan diarahkan untuk “Login Aplikasi”. Silakan masukkan nama user dan password yang sudah Anda buat sebelumnya.

8). Pada menu referensi, silakan lengkapi profil PKP dengan mengisi kolom “Nama dan Jabatan Penandatangan SPT”. Lalu, masuk ke menu “Management Upload” profil PKP, dan isi informasi yang belum tersedia, seperti nomor telepon dan kode pos.

9). Anda dapat menambahkan administrasi user sesuai dengan kebutuhan perusahaan pada menu “Referensi” (untuk kategori admin dan user perekam).

10). Silakan input data lawan transaksi melalui menu “Administrasi Lawan Transaksi” atau import data lawan transaksi melalui menu “Referensi Barang/Jasa Import”.

11). Kemudian untuk input data NSFP, silakan masuk ke menu “Referensi Nomor Faktur”.

Demikian artikel mengenai Penyebab Tidak Bisa Download Aplikasi e-Faktur dan Tips untuk Menghindari Kegagalan Download Aplikasi e-Faktur. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

22,019FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles