28 C
Medan

Kurs Pajak Bea Cukai: Pengertian, Cara Hitung dan Aplikasi CEISA Mobile

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kurs pajak adalah nilai kurs yang diterapkan pada transaksi perpajakan di Indonesia. Kurs ini menjadi dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas Pemasukan Barang.

Kurs pajak berlaku bagi transaksi yang menggunakan mata uang asing yang perlu dikonversi terlebih dahulu ke rupiah, sebelum dihitung dan menjadi bahan membuat laporan kepada kantor pajak. Kurs pajak ini ditentukan setiap satu minggu sekali melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Untuk mendapatkan informasi kurs pajak terbaru, Anda bisa mengaksesnya pada website OnlinePajak yang diperbarui setiap minggunya. Kemenkeu menyediakan informasi nilai konversi 25 mata uang asing ke rupiah.

Mulai dari konversi nilai Dolar Amerika Serikat (US$), Yuan China (¥), hingga South Korean Won (₩). Dan apabila nilai transaksi tersebut menggunakan mata uang yang tidak terdapat dalam daftar tersebut, maka nilai transaksi dikonversikan ke dolar AS terlebih dahulu sebelum ditentukan rupiahnya.

Hal itu dilakukan karena, dolar AS dinilai sebagai mata uang yang paling stabil dibandingkan mata uang lainnya. Setelah mengetahui nilai kurs pajak yang berlaku sesuai tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak, Anda selaku wajib pajak perlu mengkonversi nilai transaksi dalam mata uang asing menjadi rupiah.

Dengan begitu pengenaan pajak akan sesuai dengan hitungan yang berlaku berdasarkan acuan kurs terkini, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi bisnis yang sedang berjalan.

Pengertian Bea Cukai

Bea adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor. Sedangkan, cukai adalah pengenaan tarif atau biaya kepada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Diantaranya, barang yang penggunaannya perlu dikendalikan serta memerlukan pengawasan, seperti alkohol dan rokok.

Pengaturan lebih lanjut mengenai cukai ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. Adapun karakteristik barang yang dikenai Cukai berdasarkan Undang-Undang, meliputi:

  • Perlu dikendalikan konsumsinya.
  • Perlu diawasi peredarannya.
  • Pemakaian barang-barang tersebut bisa menimbulkan efek negatif, baik bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.
  • Pemakaian barang-barang tersebut dinilai perlu dikenai pembebanan pungutan negara untuk mencapai keadilan dan keseimbangan.
  • Sejauh ini, ada tiga kategori Barang Kena Cukai di Indonesia. Ketiga barang tersebut berupa:
  • Etil alkohol atau etanol, ketentuan ini tidak mengindahkan bahan-bahan yang digunakan serta proses pembuatan.
  • Minuman mengandung etil alkohol dengan tanpa memperhitungkan kadar alhohol yang dikandung, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol. Pembebasan cukai terhadap minuman mengandung etil alkohol adalah sebanyak 350 mililiter bagi tiap-tiap alamat yang menerima kiriman. Pihak Bea dan Cukai berhak untuk melakukan pemusnahan apabila barang yang diterima melebihi ketentuan tersebut.
  • Hasil tembakau, baik berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta hasil olahan tembakau lainnya tanpa mengindahkan keberadaan bahan pengganti maupun bahan pembantu dalam proses pembuatannya. Sama halnya seperti ketentuan penerimaan jumlah minuman mengandung etil alkohol, terdapat pula batasan maksimal untuk barang hasil tembakau. Untuk barang hasil tembakau berupa sigaret, batas maksimal adalah sebanyak 40 batang. Sementara untuk cerutu, jumlah maksimal yang boleh diterima adalah sebanyak 10 batang. Untuk tembakau iris, maksimal kiriman yang boleh diterima adalah seberat 40 gram. Jika hasil tembakau berupa lebih dari satu jenis, maka penghitungan dilakukan dengan perbandingan komposisi yang tadi sudah disebutkan. Kelebihan hasil tembakau berdasarkan ketentuan tersebut juga akan dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Pengertian Kurs Pajak Bea Cukai

Kurs pajak bea cukai adalah kurs yang digunakan untuk menilai pengenaan pajak dari transaksi antarnegara seperti ekspor dan impor dengan menggunakan mata uang asing. Dengan begitu kurs pajak menjadi dasar penghitungan pajak dari transaksi antarnegara, sehingga berkaitan dengan pelunasan bea masuk atau bea keluar hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Maka penting untuk para pengusaha di bidang impor, maupun Wajib Pajak lain yang melakukan transaksi bisnis atau aktivitas ekonomi yang menggunakan uang asing untuk mengetahui informasi tentang pajak bea cukai ini.

Sebagai Wajib Pajak, Anda harus selalu memperbarui informasi kurs pajak terbaru, karena pembayaran pajak di Indonesia dihitung atau disetor menggunakan nilai rupiah. Sehingga Anda harus mengkonversi nilai transaksi bisnis ke dalam rupiah, untuk mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan.

Rumus Perhitungan Bea Masuk (Impor) Sebelum membeli barang dari luar negeri atau menjual barang ke luar negeri, sebaiknya Anda ketahui dulu besaran bea masuk hingga pajak impor yang harus Anda bayar.

Rumus Perhitungan Bea masuk:

Bea per item= (harga barang di atas US$500 – US$500) x 7,5% (tarif bea masuk)

Contoh:

Shanti membeli tas Hermes seri Kelly 20 Mini Sellier Black Alligator Gold Hardware seharga US$47,48 ribu atau Rp671 juta. Maka perhitungan bea masuk tas Shanti adalah:
(US$47.480-500) x 7,5% = US$3.523 untuk satu tas.
Selanjutnya, nilai bea ini dikonversikan ke kurs yang berlaku ketika tas Shanti tiba di Indonesia. Misalnya kurs pajak bea cukai terbaru adalah US$1 = Rp14.021
Maka bea masuk yang dibayar Shanti untuk satu tas Hermẽs adalah:
US$3.523 x Rp14.105 = Rp49.395.983

Jumlah tersebut hanyalah bea masuk, belum termasuk pengenaan pajak secara keseluruhan, dimana masih ada beberapa jenis pajak yang harus Shanti bayar, seperti pajak impor, PPN, hingga PPh atas pemasukan barang.

Hitung Pajak Barang Impor dengan Aplikasi CEISA Mobile

Anda bisa mengetahui besaran bea masuk yang harus dibayarkan dengan cara lebih mudah menggunakan CEISA Mobile. CEISA Mobile ini merupakan aplikasi kalkulator penghitungan Bea Cukai yang bisa Anda unduh dan gunakan melalui telepon selular yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khusus untuk Anda yang membeli barang via online.

Berikut langkah-langkah untuk menghitung otomatis pajak barang Impor menggunakan CEISA Mobile:

  1. Buka aplikasi CEISA dan pilih menu Duty Calculator.
  2. Selanjutnya, pilih Jenis Impor dan Kategori Barang Kiriman, lalu pilih Jenis Barang, dan pilih Valuta (Mata Uang Asing) yang disesuaikan dengan jenis kurs saat barang dibeli.
  3. Silakan isi kolom Free On Board (FOB), Biaya Kirim, dan Asuransi.
  4. Isi kolom pertanyaan NPWP (ada/tidak). Jika tidak memiliki NPWP akan dikenai PPh 20%, jika memiliki NPWP akan dikenai pajak 10%.
  5. Klik “Count”, maka aplikasi dengan otomatis akan menampilkan bea masuk dan pajak yang harus dibayar.

Demikian artikel mengenai Pengertian Kurs Pajak Bea Cukai, Cara Hitung, dan Aplikasi CEISA Mobile. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

22,019FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles