28 C
Medan

Keunggulan Menggunakan e-Faktur

Faktur pajak merupakan sebuah dokumen penting bagi penjual sebagai bukti otentik bahwa pihak penjual telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak pembeli. Sedangkan bagi pihak pembeli dengan adanya faktur pajak maka PKP dapat mengkreditkan/mengurangi PPN yang harus dibayar.

efaktur.pajak.go.id menjadi situs yang menyediakan beragam layanan yang berhubungan dengan pajak, salah satunya yakni pembuatan dan pelaporan faktur pajak secara elektronik yang bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengelola PPN.

Namun tahukah Anda bahwa e-Faktur ini tidak hanya memiliki manfaat untuk PKP sebagai Wajib Pajak saja, melainkan juga untuk pemerintah dan lingkungan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Keunggulan Menggunakan e-Faktur

Berdasarkan data BPS tahun 2014, Indonesia merupakan negara dengan luas wilayah lebih dari satu juta kilometer persegi dan berpenduduk lebih dari 200 juta jiwa. Dengan luas daerah dan banyaknya penduduk serta melimpahnya sumber daya alam, Indonesia dinilai memiliki beragam potensi ekonomi yang menarik, sehingga tidak mengherankan jika banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.

Hal tersebut tentu saja sangat berpengaruh terhadap tingginya aktivitas perpajakan di Indonesia. Aplikasi berbasis web yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak ini selain dibuat untuk memudahkan PKP dalam pelaporan dan pembuatan faktur secara online, juga memiliki manfaat lainnya baik untuk pemerintah selaku penyedia aplikasi dan juga memberikan sumbangan positif bagi pelestarian lingkungan hidup.

Faktur pajak pertama kali diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1985. Dalam tahun-tahun pertama pemberlakuan faktur pajak, hanya terdapat satu jenis faktur pajak dan dimana pengisiannya dilakukan secara manual. Dan berdasarkan data DJP sepanjang tahun 2008-2013 terdapat 100 kasus faktur pajak bodong yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun.

Dimana sebagian besar kasus tersebut menggunakan modus laporan faktur pajak fiktif. Atas dasar inilah, pemerintah merilis aplikasi berbasis web dengan alamat efaktur.pajak.go.id.

1). e-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual dan Pembeli

e-Faktur bagi PKP Penjual:

  • e-Faktur tidak harus dicetak, sehingga mengurangi biaya cetak dan biaya penyimpanan dokumen.
  • Aplikasi e-Faktur dapat membuat SPT masa PPN sehingga Anda selaku PKP tidak perlu membuatnya secara manual.
  • Tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik.
  • PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui situs pajak dan tidak perlu datang ke Kantor Pajak.

e-Faktur bagi PKP Pembeli:

Terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah karena e-Faktur dilengkapi dengan QR code. QR code ini mampu menampilkan informasi tentang transaksi, penyerahan nilai DPP dan informasi lainnya melalui smartphone/ gadget lainnya. Jika informasi yang terdapat dalam QR code berbeda dengan cetakan e-Faktur, maka faktur pajak tersebut dinilai tidak valid.

2). e-Faktur bagi Pemerintah

  • Dengan e-Faktur proses pemeriksaan, pelaporan dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak menjadi lebih efisien, sehingga mempermudah pelayanan.
  • Kemudahan pengawasan dengan adanya validasi pajak keluaran-pajak masukan dan data lengkap dari setiap faktur pajak.
  • Sistem berbasis elektronik akan meminimalisir penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak
    yang tidak bertanggung jawab (perusahaan fiktif).

3). e-Faktur untuk Lingkungan

Tingginya aktivitas perpajakan di Indonesia membuat faktur harus dicetak menggunakan keratas dengan jumlah yang sangat banyak. e-Faktur menjadi salah satu penerapan green tax, karena dengan penggunakan e-Faktur Indonesia telah mampu berkontribusi secara maksimal dalam program green tax yang dijalankan di seluruh dunia ini.

Demikian artikel mengenai Keunggulan Menggunakan e-Faktur. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

22,019FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles