28 C
Medan

Jenis Data yang Bisa Diubah & Cara Melakukan Perubahan Data Wajib Pajak

Dalam melakukan perubahan data Wajib Pajak, Anda perlu mengisi Formulir Perubahan Wajib Pajak. Perubahan Wajib Pajak ini digunakan oleh wajib pajak yang ingin memutakhirkan data terkait perpajakannya. Perubahan yang dilakukan tersebut akan turut memengaruhi data pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak.

Adapun perubahan data wajib pajak yang diakomodasi melalui formulir ini, meliputi perubahan data wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak bendahara. Formulir ini juga berlaku untuk wajib pajak yang berurusan dengan semua jenis pajak.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Dimana di dalamnya berisi tentang Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Jenis Data Wajib Pajak yang Bisa Diubah

Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) PER-20/PJ/2013, perubahan data yang dapat dilakukan wajib pajak menggunakan formulir perubahan data wajib pajak ini, meliputi:

  1. Perubahan identitas wajib pajak orang pribadi, seperti nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  2. Perubahan alamat tempat tinggal wajib pajak orang pribadi atau tempat kedudukan wajib pajak badan masih dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama.
  3. Perubahan kategori wajib pajak pribadi, misalnya, wajib pajak pribadi berubah menjadi wajib pajak badan atau berstatus pengusaha kena pajak (PKP).
  4. Perubahan sumber penghasilan utama wajib pajak orang pribadi, seperti status kepegawaian atau jabatan, kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak badan, maupun perubahan merek dagang dan usaha.
  5. Perubahan identitas wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan, seperti CV Sukses Tanjung berubah nama menjadi CV Tanjung Mulia atau PT Abadi Jaya berubah nama menjadi PT Abadi Jaya Makmur.
  6. Perubahan permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT Alam Jaya semula status permodalannya sebagai penanaman modal dalam negeri, kemudian berubah menjadi perusahaan dengan penanaman modal asing.
  7. Perubahan data wajib pajak bendahara, meliputi nama resmi jabatan bendahara, alamat instansi, maupun nama instansi.

Catatan: Isi formulir perubahan data pada bagian informasi yang terjadi perubahan saja.

Silakan bubuhkan tandatangan dalam formulir tersebut sebagai pemohon atau kuasa pemohon, dan apabila dalam hal perubahan data secara jabatan, formulir permohonan harus ditandatangani oleh pengusul.

Selanjutnya, permohonan perubahan data Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak diajukan secara tertulis kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau lokasi usaha Anda sebagai Wajib Pajak. Permohonan tersebut disampaikan menggunakan formulir perubahan data wajib pajak, yang dapat dikirim dengan 3 cara berikut ini:

  1. Secara langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  2. Mengirim formulir perubahan data wajib pajak melalui pos.
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi meupun kurir.

Lakukan pengiriman formulir perubahan data beserta kelengkapan dokumen persyaratan, yakni berupa dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak. Dan sertakan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu NPWP Anda.

Permohonan baru akan diproses jika sudah ada formulir permohonan perubahan data secara tertulis, beserta dokumen pendukung telah diterima secara lengkap. Selanjutnya Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Cara Mengubah Data Wajib Pajak Secara Online

Adapun jika Anda ingin melakukan perubahan data secara online dengan, berikut langkah-langkah untuk yang perlu Anda lakukan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 mengenai cara mengubah data wajib pajak secara online:

  1. Buka browser, selanjutnya kunjungi laman Direktorat Jenderal Pajak di alamat www.pajak.go.id
  2. Selanjutnya, silakan isi formulir perubahan data wajib pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia di laman web Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
  3. Setelah Anda mengisi permohonan perubahan data selaku wajib pajak melalui aplikasi e-Registration, dengan begiru Anda dianggap telah menandatangani secara elektornik atau digital dokumen tersebut, sehingga mempunyai kekuatan hukum.
  4. Anda harus mengirimkan dokumen pendukung yang disyaratkan, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  5. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  6. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik diajukan, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan/batal.
  7. Apabila dokumen yang disyaratkan diterima secara lengkap, selanjutnya KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Perubahan data Wajib Pajak ini juga dapat dilakukan secara elektronik melalui Kring Pajak (1-500-200) atau live chat pada situs web www.pajak.go.id pada pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Setelah data perpajakan Anda sudah diperbarui, jangan lupa untuk segera menyelesaikan tanggungan pajak Anda, serta melapor kegiatan perpajakan Anda.

Demikian artikel mengenai Cara Melakukan Perubahan Data Wajib Pajak. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

22,019FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles