29 C
Medan

Fatwa MUI, Terkait Halal – Haram Investasi Reksadana

Dewasa ini, investasi merupakan suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat khususnya kawla muda. Mulai dari berinvestasi dibidang properti, kuliner, gaya hidup bahkan hal- hal yang lain. Investasi pun berbagai macam jenis, diantara investasi reksadana.

Nah, perlu Anda ketahui Investasi Reksadana merupakan investasi yang bergerak melalui sistem memanfaatkan return yang dihasilkan. Dalam mencari rezeki dan mendapat keuntungan haruslah menggunakan cara yang halal, ataupun investasi yang halal.

Kali ini Kami akan membahas tentang investasi reksadana apakah bersifat halal atau haram berdasarkan fatwa MUI. Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya harus mengetahui perbedaan halal dan haram terlebih dahulu.

Berdasarkan Hadist Riwayat Muttafaqun Alaih dijelaskan bahwa “Larangan Allah merupakan hal hal yang diharamkan Allah SWT, dan ingatlah, sesungguhnya di dalam jasad terdiri dari segumpal daging, apabilah baik maka baiklah seluruhnya, dan sebaliknya apabila jelek lalu jeleklah seluruh tubuhnya, serta ingatlah itu adalah hati”.

Dilanjutkan dengan Zakaria bin Abi Zaidah sari Al-Sya’bi, beliau berkata bahwa ia mendengar Nu’man bin Basyir mengatakan diatas mimbar kemudian ia mengarahkan jarinya menuju telinganya dan berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersada:

“Halah dan haram itu jelas, maka diantara kedua itu subhat. Sehingga ia telah bebas untuk agama dan kehormatan nya. Lalu barang siapa yang terjerumus kedalamnya, Ingatlah, sesungguhnya bagi setiap pemimpin daerah larangan”.

Kembali ke topik, berbicara mengenai investasi reksadana apakah halal atau haram menurut MUI? MUI merupakan suatu kelembagaan yang berbasis agama islam dengan tugas membantu umat muslim menyangkut kemaslahatan, kehalalan makanan dan menggeluarkan fatwa yang menjadi penentu kebenaran terhadap aliran dalam islam tersebut.

Berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI tentang Reksadana dengan Nomor. 20/DSN/-MUI/IV/2001 yang menjelaskan tentang umat muslim diperbolehkan dalam melakukan investasi di reksadana tekhususnya yang bersifat syariah.

Sebab, dalam investasi reksadana hanya memanfaatkan return yang telah dihasilkan. Reksadana sendiri terdiri dari beberapa macam aset investasi yang telah dikelola oleh suatu manjer investasi seperti:

  • Deposito
  • Saham
  • Surat Utang (Obligasi)

Aset dalam investasi reksadana syariah telah sesuai dengan ketentuan prinsip syariah yang diamana menggunakan akad Mudharabah (sistem bagi hasil) atau akad ijarah (Sewa-menyewa).

Bagian investasi reksadana syariah memiliki asset sebagai berikut:

  • Deposito
  • Obligasi

Prinsip-prinsip dalam investasi reksadana adalah transaksinya wajib menggunakan ajaran islam. Tidak boleh mengandung unsur spekulasi (menduga-duga) atau sering disebut judi, karna tanpa alasan yang jelas.

Kemudian transaksi yang digunakan adalah marjin, yang artinya transaksi jual terlebih dahulu kemudian membeli serta menggunakan transaksi memanfaatkan informasi dari seseorang. Perbandingan Deposito dan Obligasi syariah yaitu dengan menginvestasikan pada reksadana syariah berharap memperoleh keuntungan yang lebih tinggi.

Sebab reksadana syariah telah terbukti memberikan keuntungan investasi sebesar 40-71 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini. Jika dijabarkan setiap tahun mencapai rata rata keuntungan sebesar 8-14 persen dan tidak terkena biaya pemotongan pahak.

Sementara deposito syariah dari rata raatanya hanya memperoleh keuntungan 5 persen dalam waktu satu tahun, dan harus dipotong pajak. Saham- saham yang telah dinilai yang sesuai dengan syariah, dapat ditemukan pada Daftar Efek Syariah (DES), Jakarta Islamic Index (JII) dan Indonesia Sharia Index (ISSI).

Adapun rincian mengengai halal – haram investasi reksadana berdasarkan Fatwa MUI Nomor. 20/DSN-MUI/IV/2001 meliputi:

Jenis Akad yang Digunakan

Akad sendiri terdiri dari beberapa jenis, beikut kami jabarkan informasinya untuk Anda:

a. Akad Wakalah

Maksud dari akad walakah adalah pelimpahan kekuasaan atau pemberian mandat. Sehingga investor akan mempercayakan dana yang akan dikelola oleh manajer investasi dan dalam melakukan kegiatan investasi telah disepajati sesuai dengan yang tercantum di prospektus reksadaan.

b. Akad Mudharabah

Akad mudharabah merupakan tindakan memberikan harta investor untuk dikelola berdasarkan ketentuan keuntungan yang akan diperoleh setelah dibagi sesuai dengan ketentuan syarat yang sebelumnya telah disepakatinoleh kedua belah pihak.

Dengan catatan, kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal tesebut. Pembersihan Keuntungan Pembersihan keuntungan dalam investasi reksadana syariah telah ada proses “pembersihan”. Artinya hasil investasi yang akan diberikan harus melalui proses pemisahan antara pendapat yang bersifat halal ataupun yang bersifat haram.

Tentunya investasi reksadana dilakukan demi mencapai tujuan dan membuahkan hasil yang manis. Dalam reksadana syariah berdasarkan saham, hasil yang diterima dapat berupa, Deviden, Rights dan Capitan gains. Sedangkan berdasarkan obligasi dan pasar uang berupa Mudharabah (bagi hasil) hal ini sesuai dengan ketentuan prinsip syariah.

Sedangkan keunggulan yang didapatkan investor dalam reksadana syariah sendiri adalah sebagai berikut:

  • Transparansi informasi
  • Mendapat Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah
  • Pengelolaan yang professional
  • Diversifikasi investasi
  • Memiliki potensi pertumbuhan nilai investasi

Demikian penjelasan mengenai halal atau haram nya sebuah investasi reksadana menurut Fatwa MUI. Namun, pada hakikatnya haruslah kembali berdasarkan kepercayaan masing-masing. Semoga ulasan kami membantu.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

22,019FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles