Sekarang Anda dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan, pasalnya terdapat website Direktorat Jenderal Pajak, dimana Anda bisa menyiapkan dan melaporkan SPT Tahunan pribadi secara online.
Hadir dengan user interface akan membuat Anda dengan mudah menggunakan layanan ini. Penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak ini disebut dengan e-Filing.
Hal ini akan membuat Anda dapat melakukan pelaporan SPT kapanpun dan dimanapun tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, Anda akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Jenis Layanan e-Filing Wajib Pajak Orang Pribadi
Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni sebagai berikut:
1. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S ini digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.
2. Formulir 1770 SS
Sedangkan, Formulir 1770 SS digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Contoh: PNS dan karyawan swasta.
Cara Membuat EFIN dan Daftar Akun DJP Online
Dalam artikel ini, kami akan memberikan contoh menggunakan e-filing dengan formulir 1770 SS (WP OP dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun) untuk mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.
Sebelum dapat menggunakan layanan e-Filing, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan, sebagai berikut:
Siapkan Bukti Potong Pajak
Sebelum memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 SS, pastikan Anda sudah mendapat dokumen penting, berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat Anda bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Jika Anda belum menerima Bukti Potong Pajak, segera minta ke perusahaan atau bendahara.
Buat EFIN dan Daftar Akun DJP Online
Selanjutnya, Anda harus memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Namun jika Anda belum punya, silakan datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Lalu isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN dengan menunjukkan KTP asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.
Buat EFIN dan Daftar Akun DJP Online
Setelah menerima EFIN, silakan daftar akun DJP Online. Buka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik “Daftar”. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Selanjutnya sistem akan mengirimkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan. Untuk mengaktifkan akun DJP Online, Anda cukup klik link tersebut, selanjutnya silakan Login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Panduan Lapor E-Filing
Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop Anda:
1). Buka browser, lalu kunjungi link berikut https://djponline.pajak.go.id.
2). Selanjutnya, silakan masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”, pilih layanan “e-Filing”.
3). Selanjutnya klik “Buat SPT”.
4). Anda perlu menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS.
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban Tidak.
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban Tidak.
- Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta?
Pilih jawaban Ya.
5). Selanjutnya, klik “SPT 1770 SS”.
6). Silakan isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Dan jika status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
7). Isi juga data SPT, yang terdiri dari:
- Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2.
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Misalnya kalau ada, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta.
- Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.
- Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.
8). Klik “Berikutnya”
9). Anda akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan klik “Di Sini”. Selanjutnya Anda akan menerima pemberitahuan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor handphone.
10). Selanjutnya masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
11). Klik “Kirim SPT”
12). SPT Anda sudah terkirim
Segera buka email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Catatan: Jika Anda mengisi e-Filing 1770 SS melalui ponsel, diakhir Anda diminta mengisi
respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas.
Koneksi internet yang stabil juga menjadi salah satu hal penting agar Anda bisa melakukan pelaporan SPT dengan lancar dan hingga selesai. Karena koneksi internet yang tidak stabil memungkinkan terjadinya error, sehingga Anda tidak bisa melakukan pelaporan SPT.
Dan hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah pastikan Anda ingan EFIN serta alamat email yang Anda gunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik.
Demikian artikel mengenai Cara Membuat EFIN dan Daftar Akun DJP Online, & Panduan Lapor SPT Tahunan Pribadi di Online Pajak. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.