Jika Anda mengendarai kendaraan bermotor, salah satu dokumen penting yang harus Anda miliki adalah singkatan dari SIM atau SIM Card. Pengemudi harus selalu membawa SIM Card tersebut saat berkendara untuk menghindari penggelapan tiket saat penggerebekan polisi.
Menurut Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sertifikat identitas kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi yang dimaksud adalah memiliki kesehatan fisik dan mental, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sebelum menjelaskan cara membuat kartu SIM dan biayanya, perlu dipahami terlebih dahulu jenis-jenis kartu SIM yang ada di Indonesia ada dua jenis surat izin mengemudi yaitu:
- Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perorangan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum (SIM)
Kedua jenis SIM diatas terbagi lagi menjadi beberapa golongan, diantaranya:
1. Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) pribadi
Kategori dari satu kartu SIM adalah sebagai berikut:
- Kartu SIM A, digunakan untuk mengendarai mobil penumpang dan barang pribadi dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang pribadi dengan berat total lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, traktor, atau kendaraan bermotor dengan towing attachment atau trailer diperbolehkan untuk attachment atau trailer yang beratnya lebih dari 1.000 kg.
- SIM C digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan desain lebih dari 40 km/jam.
- SIM C1, cocok untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
- SIM C2, cocok untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D, digunakan untuk mengemudikan kendaraan khusus untuk penyandang cacat atau orang berkebutuhan khusus.
2. Grup Surat Izin Mengemudi Umum (SIM)
Kategori SIM umum adalah sebagai berikut:
- SIM A Umum, digunakan untuk mengemudikan kendaraan umum dan barang dengan berat total tidak lebih dari 3.500 kg.
- Kartu SIM universal B1, digunakan untuk mengendarai mobil penumpang dan barang umum dengan berat total lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan derek atau kendaraan bermotor dengan cara menderek aksesori atau trailer yang beratnya lebih dari 1.000 kg.
Cara Buat Kartu SIM Pribadi
Untuk Anda yang membuat SIM kategori Surat Izin Mengemudi Pribadi, berikut ini persyaratan pembuatan yang harus Anda patuhi:
Batas Usia Minimal
- SIM A, SIM C dan SIM D: 17 tahun
- Kartu SIM B1: 20 tahun
- Kartu SIM B2: 21 tahun
Persyaratan Administrasi
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Isi formulir aplikasi.
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi, dan memakai sepatu (dilarang memakai sendal).
- Lulus ujian teori, ujian praktek dan / atau tes keterampilan melalui simulator.
Persyaratan Lainnya
a. Bagi pemohon kartu SIM B1 dan B2, terdapat persyaratan lain yaitu
- Untuk mengajukan SIM B1, Anda harus memiliki SIM A minimal 12 bulan.
- Untuk mengajukan SIM B2, Anda harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.
- Bayar biaya pembuatan kartu SIM baru.
b. Persyaratan kartu SIM universal
Khusus untuk kategori SIM umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan persyaratan kategori SIM tunggal.
- Kartu SIM umum: 20 tahun
- Kartu SIM universal B1: 22 tahun
- SIM B2 umum: 23 tahun
Langkah-langkah untuk Membuat Kartu SIM Baru
Setelah memenuhi persyaratan dan mempersiapkan dokumen diatas, selanjutnya silakan
ikuti langkah berikut;
Siapkan Fotocopy KTP
Ini syarat yang paling sederhana, karena yang harus Anda lakukan hanyalah pergi ke toko fotokopi dan membagi fotokopi KTP tersebut menjadi beberapa lembar untuk digunakan
sebagai dokumen.
Dapatkan surat kesehatan fisik dan mental
Surat kesehatan fisik dan mental ini dikeluarkan oleh Puskesmas atau dokter di rumah sakit. Jika Anda melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM, Anda harus mengeluarkan uang sebesar Rp25.000.
Bayar kartu SIM dengan harga yang telah ditentukan
Anda juga akan menerima pemberitahuan yang meminta Anda untuk membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Namun, asuransi ini tidak wajib.
Isi formulir aplikasi dengan lengkap dan benar
Setelahnya, serahkan kepada staf senior yang telah menyediakan loket. Menunggu nama Anda dipanggil.
Tes untuk Membuat SIM
Tes yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
Tes Teori
Selama tes teori, Anda mengisi berbagai pertanyaan tentang lalu lintas jalan raya di komputer Anda. Modelnya seperti menguji wawasan Anda tentang rambu lalu lintas, marka jalan, dll. Anda harus menjawab pertanyaan dalam waktu yang ditentukan.
Jika Anda lulus ujian teori, Anda akan melanjutkan ke ujian praktek. Pada saat yang sama, jika Anda gagal, Anda akan memiliki kesempatan untuk mengikuti tes teori lagi setelah masa tenggang 7, 14 dan 30 hari. Jika ingin mengikuti ujian lagi, lalu gagal lulus berkali-kali, Anda tidak perlu membayar lagi. Bahkan biaya kartu SIM dapat dikembalikan.
Ujian Praktik
Uji coba perolehan kartu SIM itu dilakukan dengan mengemudikan kendaraan di lapangan di lokasi Satpas SIM. Misal, Anda ingin membuat SIM C, kemudian Anda akan menguji sepeda motor. Tentu saja ada kendala, tidak hanya sekedar berjalan di jalan lurus, seperti zigzag, garis 8, huruf U dan tes reaksi melarikan diri.
Saat surat izin mengemudi mobil dikeluarkan, tes praktik meliputi tes mendaki dan turun, bolak-balik dan sederet lainnya. Umumnya untuk ujian praktikum ini harus menggunakan kendaraan yang disediakan oleh Satpas SIM. Namun di beberapa tempat, sebagian orang diperbolehkan menggunakan kendaraan sendiri.
Jika Anda lulus kedua tes diatas, kartu SIM akan keluar. Jika gagal, Anda akan memiliki kesempatan untuk memulai ulang secara gratis selama masa tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Setelah diulang dan gagal lagi dan lagi, uang tersebut akan dikembalikan.
Biaya Pembuataan SIM
Menurut Peraturan PNBP Polri No. 60 Tahun 2016, biaya untuk mengeluarkan atau membuat SIM Card baru adalah sebagai berikut:
- SIM A : Rp120.000
- SIM B1 : Rp120.000
- SIM B2 : Rp120.000
- SIM C : Rp100.000
- SIM C1 : Rp100.000
- SIM C2 : Rp100.000
- SIM D : Rp50.000
- SIM D1 : Rp50.000
- SIM Internasional : Rp 250.000
Biaya Tambahan
Berikut di bawah ini biaya tambahan untuk pembuatan SIM, antara lain sebagai berikut.
- Asuransi Rp30.000
- Melakukan cek kesehatan di outlet SIM Satpas dan Samsat dengan biaya Rp25.000.
- SIM B1, B2 dan SIM umum Rp50.000 untuk biaya sertifikat uji klinis percontohan (SKUKP).
Sebagai catatan penting bahwa tanggal kedaluwarsa kartu SIM saat ini tidak didasarkan pada tanggal lahir. Bagi yang baru mulai membuat kartu SIM perlu diketahui bahwa sejak Oktober 2019, masa berlaku kartu SIM bukan berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP, tetapi berdasarkan tanggal pembuatannya.
Oleh karena itu bagi yang baru saja membuat kartu SIM atau menggunakan kartu SIM tersebut setelah bulan Oktober 2019, mohon tidak lupa mencatat tanggal pembuatan kartu SIM tersebut di berbagai catatan penting dokumen penting lainnya sebagai pengingat bahwa Anda harus memperpanjangnya. Jangan lupa waktunya, dan jangan sampai telat memperpanjang masa berlaku SIM nya.
Demikian ulasan kami mengenai cara pembuatan SIM, mulai dari persyaratan, proses hingga biaya yang harus dibayarkan. Semoga ulasan kami membantu.