NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berarti nomor induk/identitas yang dimiliki oleh setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak akan sama antara satu dengan lainnya.
Adapun fungsi NUPTK secara umum untuk kemudahan dalam prosedur administrasi maupun mekanisme pendataan semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam mengikuti program dari pemerintah.
NUPTK bukan hanya dimiliki oleh Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah PNS (Pegawai Negeri Sipil), NUPTK juga dimiliki oleh Non PNS yang bekerja sebagai tenaga Pendidik. Selain fungsi umum dari NUPTK di atas ada perbedaan fungsi NUPTK bagi PNS dan Non PNS diantaranya sebagai berikut:
1). Fungsi NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah PNS
- Salah satu syarat administrasi untuk kenaikan tunjangan
- Untuk mengikuti sertifikasi
- Sebagai nomor identitas dalam mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru)
- Dan semua administrasi yang berhubungan dengan Kependidikan bagi seorang guru.
2). Fungsi NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS
- Meski bukan/belum menjadi PNS guru honorer juga berhak mendapatkan tunjangan, untuk mendapatkan tunjangan tenaga Pendidik tersebut diharuskan memiliki NUPTK
- Untuk administrasi seleksi program beasiswa Pendidikan
- Untuk mengikuti UKG sebagaimana Tenaga Pendidik yang sudah PNS.
Jika anda seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan baik yang sudah PNS maupun belum menjadi PNS bisa mengecek status dari NUPTK yang anda miliki dengan mengakses situs-situs di bawah ini:
1. Cara Cek NUPTK Melalui Website Kemendikbud
Berikut di bawah ini cara cek NUPTK melalui website Kemendikbud, antara lain sebagai berikut.
- Kunjungi website resmi kemendikbud dengan klik link https://gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status
- Pada halaman utama website tersebut terdapat beberapa menu, untuk cek status NUPTK pilih menu Status NUPTK.
- Terdapat kolom pencarian, masukan nomor NUPTK yang anda miliki kemudian tekan icon search.
- Jika nomor NUPTK yang anda miliki aktif atau telah terdaftar secara resmi maka akan muncul status dari NUPTK sesuai nomor yang anda input seperti contoh di bawah ini.
2. Cara Cek NUPTK Melalui Website NUPTK.Net
Berikut di bawah ini cara cek NUPTK melalui website NUPTK.Net, antara lain sebagai berikut.
- Buka situs NUPTK Net dengan klik link https://nuptk.net
- Pada halaman utama website terdapat beberapa menu, untuk cek NUPTK pilih NUPTK.
- Terdapat kotak yang berisikan beberapa informasi yang bisa dilacak, pilih layanan nomor 2 (Layanan pelacakan NUPTK per individu).
- Pada kolom (cek disini) isilah dengan mengetikan nomor NUPTK anda kemudian klik Cek Status.
- Informasi dan status dari NUPTK sesuai nomor yang anda input akan tampil pada halaman website NUPTK.Net tersebut.
Itulah cara mudah bagi anda yang ingin mengecek status dari NUPTK yang anda miliki. Sekarang bagaimana jadinya jika anda justru ingin mengetahui nomor NUPTK atas nama anda disebabkan lupa maupun hal lain yang membuat anda tidak tahu nomor NUPTK anda sendiri. Di bawah ini cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui nomor NUPTK.
- Masuk website Kemendikbud dengan klik link https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login
- Jika telah memiliki akun sebelumnya maka anda bisa langsung login dengan memasukan e-mail dan kata sandi.
- Namun jika belum memiliki akun maka lakukan pendaftaran dengan klik Registrasi Akun.
- Registrasi akun dengan memasukan nomor peserta UKG (Uji Kompetensi Guru) dan tempat, tanggal lahir anda sesuai data yang anda serahkan pada lembaga Pendidikan dimana anda menjadi Tenaga Kependidikan.
- Masukan captcha sebagai kode pengaman.
- Kemudian klik Register.
- Jika registrasi sudah berhasil masuk kembali ke halaman login.
- Login dengan memasukan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
- Setelah login, terdapat menu Pencarian Data GTK.
- Masukan Nomor peserta UKG anda.
- Pilih provinsi dan kota sesuai dengan tempat dimana anda menjadi Pendidik maupun Tenaga Kependidikan.
- Kemudian klik Cari GTK.
- Tunggu hingga layar PC menampilkan data anda dan informasi mengenai nomor NUPTK sesuai nomor UKG yang anda input.
Nah, apabila anda seorang Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non PNS yang ingin mengajukan NUPTK silahkan akses situs Kemendikbud dan cari menu Calon Penerima NUPTK ikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk laman tersebut kemudian upload data-data di bawah ini dengan format PDF:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dari mulai Sekolah Dasar (SD) hingga Pendidikan terakhir yang anda tempuh
- surat keputusan pengangkatan
Itulah 3 dokumen yang perlu anda siapkan jika ingin mendaftar sebagai calon penerima NUPTK. Selain dokumen di atas syarat yang harus anda penuhi untuk pengajuan NUPTK adalah; anda terdaftar di sistem Dapodik serta bertugas di lembaga Pendidikan yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
Selain melakukan pendaftaran NUPTK secara online biasanya satuan/lembaga Pendidikan akan mengkoordinasi pendaftaran NUPTK yang diurus oleh operator dari sekolah yang berkepentingan.