Menunaikan Ibadah Haji ke tanah suci adalah impian setiap muslim dan muslimah yang merupakan rukun islam yang ke-lima. Penekanan Ibadah Haji adalah bagi orang yang mampu dan percayalah bahwa kita semua mampu jika ada niat dan ikhtiar.
Sayangnya dalam melaksanakan Ibadah Haji tidak bisa dilakukan kapanpun kita mau, ada beberapa prosedur atau regulasi untuk bisa berangkat menunaikan Ibadah Haji ke tanah suci. Di Indonesia sendiri untuk bisa melalukan Ibadah Haji harus melakukan pendaftaran jauh-jauh hari sebelum hari keberangkatan dikarenakan kuota Haji yang terbatas setiap tahunnya.
Pada kesempatan kali ini kami akan memberitahu cara cek keberangkatan Haji, namun sebelum mengetahui cara cek keberangkatan Haji kami akan membahas cara daftar keberangkatan Haji terlebih dahulu agar lebih tersusun dan mudah dimengerti.
Cara Melakukan Pendaftaran Haji
Langkah awal untuk melakukan pendaftaran Haji bisa melalui 2 cara yaitu dengan langsung menyetor BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebesar Rp. 25.000.000 atau dengan membuka tabungan Haji.
Cara Membuka Tabungan Haji
1). Datang ke Bank yang mengantongi izin untuk mengelola tabungan Haji beberapa di antaranya yaitu:
- Bank BNI Syariah
- Bank Mandiri Syariah
- Bank BRI Syariah
- Bank Mualamat
- Bank BTN Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- Bank Mega Syariah
- Permata Bank
- Panin Bank Syariah
2). Bawalah dokumen pendukung untuk mulai membuka tabungan Haji.
3). Anda akan diberikan sebuah formulir yang harus di isi sesuai data diri.
4). Tunggu hingga customer service siap melayani anda.
5). CS akan memberi arahan terkait pembukaan tabungan Haji seperti syarat dan ketentuan yang berlaku.
6). Anda diharuskan melakukan setoran awal (setiap Bank memiliki ketentuan berbeda untuk setoran awal, biasanya berkisar antara Rp. 50.000 – Rp. 500.000).
7). Selanjutnya anda hanya perlu terus menabung hingga tabungan Haji yang anda miliki sudah mencapai minimal Rp. 25.000.000.
Anda bisa memilih salah satu Bank untuk membuka tabungan Haji. Apabila tabungan anda sudah mencapai Rp. 25.000.000 maka pihak Bank akan menghubungi anda untuk arahan agar segera melakukan pendaftaran Haji ke Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) sesuai domisili kabupaten atau kota tempat dimana anda tinggal.
Customer service akan memberikan arahan kepada anda terkait pendaftaran Haji ke KEMENAG, ada beberapa persyaratan yang umumnya harus dibawa serta ketika anda datang ke KEMENAG untuk melakukan pendaftaran Haji, yaitu:
- Foto diri ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar (latar berwarna putih dan harus 80% foto wajah)
- Foto diri ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (latar berwarna putih dan harus 80% foto wajah)
- Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar (ukuran 100%)
- Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter sebanyak 2 lembar (ukuran 100%)
- Fotokopi kartu keluarga sebanyak 2 lembar
- Fotokopi buku tabungan Haji sebanyak 2 lembar (ukuran 100%)
- Fotokopi Ijazah/akta kelahiran/buku nikah sebanyak 2 lembar
- Dua buah map sesuai arahan CS
- 2 buah materai atau lebih untuk persiapan dokumen dari pihak Bank
Selain persyaratan dokumen di atas pihak Bank akan membuatkan beberapa dokumen pendukung yaitu:
- Surat pernyataan Bank sebanyak 1 lembar
- Surat kuasa dari pihak Bank sebanyak 1 lembar
- Slip setoran awal sebesar Rp. 25.000.000 sebanyak 1 lembar
- Lembar validasi dari Bank sebanyak 4 lembar
Setelah selesai urusan di Bank anda bisa langsung mendatangi kantor KEMENAG setempat untuk melakukan pendaftaran Haji. Caranya sebagai berikut:
- Datanglah ke kantor KEMENAG pada jam kerja
- Isilah formulir pendaftaran Haji yakni SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) yang akan anda terima dari petugas KEMENAG
- Jika formulir sudah diisi dan syarat-syarat dokumen dari Bank sudah diperiksa oleh petugas KEMENAG anda akan melakukan pemotretan dan merekam sidik jari
- Jika semua sudah selesai petugas KEMENAG akan memberikan anda SPPH yang sudah dilengkapi dengan foto dan sidik jari anda
- Anda akan menerima Lembar Bukti Pendaftaran Haji yang didalamnya terdapat nomor porsi pendaftaran (nomor inilah yang nantinya digunakan untuk cek keberangkatan Haji)
- Petugas akan memberikan informasi terkait perkiraan keberangkatan Haji anda. Umumnya keberangkatan Haji regular harus menunggu 10 – 18 tahun dari hari pendaftaran hingga keberangkatan.
Itulah cara membuka tabungan Haji di Bank dan melakukan pendaftaran Haji regular di KEMENAG. Meksi KEMENAG telah memberitahu perkiraan keberangkatan Haji anda namun pada praktiknya kouta Haji di Indonesia setiap tahunnya bisa berubah-ubah dan hal tersebut akan mempengaruhi prediksi keberangkatan calon jamaah Haji, untuk itu tidak ada salahnya jika setiap tahun keberangkatan anda selaku calon jamaah mengecek keberangkatan Haji secara online yang bisa anda lakukan sendiri dengan cara sebagai berikut:
Cek Keberangkatan Haji Melalui Aplikasi
1). Download aplikasi Haji Pintar melalui play store kemudian instal di ponsel anda.
2). Setelah aplikasi Haji pintar tersebut selesai di instal kemudian login.
3). Pilih menu Estimasi Keberangkatan.
4). Masukan nomor porsi keberangkatan yang terdapat pada Lembar Bukti Pendaftaran Haji yang anda miliki kemudian submit.
5). Informasi mengenai keberangkatan sesuai nomor porsi yang anda masukan akan tampil pada layar aplikasi tersebut.
Cek Keberangkatan Haji Melalui Website KEMENAG
1). Akses situs KEMENAG dengan membuka link https://haji.kemenag.go.id/v3/
2). Pilih menu Basis Data – Perkiraan Keberangkatan.
3). Masukan nomor porsi dari keberangkatan anda kemudian klik CARI.
4). Informasi mengenai keberangkatan Haji sesuai nomor porsi yang dimasukan akan muncul pada layar monitor.
Anda bisa memilih salah satu cara yang bisa digunakan untuk mengecek keberangkatan Haji. Jika anda telah mengetahui tahun kapan anda akan berangkat anda bisa mempersiapkan segala kebutuhan sejak dini termasuk melunasi sisa pembayaran untuk melalukan Ibadah Haji tersebut. Perkiraan biaya Haji regular di Indonesia antara 34-39 juta tergantung dari embarkasi mana anda berangkat.
Semoga informasi ini memberikan manfaat dan bagi anda yang memiliki niat untuk melaksanakan Ibadah Haji semoga Allah meridhoi.