GTK adalah informasi mengenai data seorang Guru dan Tenaga Kependidikan yang dimasukan ke dalam data DAPODIK (Data Pokok Kependidikan). Sebelum masuk pada pembahasan GTK kami akan sedikit mengulas tentang DAPODIK.
DAPODIK merupakan sistem pendataan yang diresmikan oleh Kementerian Pendidikan Indonesia untuk memuat segala informasi yang berada pada setiap sekolah dari SD/MI (Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah) SMP/MTS (Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah) dan SMA/SMK/MA (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Aliyah) baik negeri maupun swasta yang di dalamnya tertulis secara detail informasi mengenai data siswa, data guru dan tenaga kependidikan, karyawan sekolah serta sarana dan prasana dari setiap sekolah yang ada di seluruh penjuru negeri.
Setelah tahu gambaran besar dari DAPODIK kini kami akan kembali ke inti pembahasan yakni cara cek info GTK yang hanya bisa dilakukan pengecekannya apabila data/biodata diri anda telah di input ke dalam sistem DAPODIK oleh operator (pihak sekolah) dimana tempat anda mengajar maupun sebagai tenaga kependidikan.
Salah satu fungsi dari GTK adalah untuk diterbitkannya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dimana NUPTK ini akan sangat bermanfaat bagi seorang pendidik maupun tenaga kependidikan sebagaimana dibahas sebelumnya pada tulisan yang berbeda. Untuk itu pastikan anda telah menyerahkan biodata diri secara lengkap dan benar pada pihak operator sekolah agar data anda bisa segera dimasukan ke dalam sistem DAPODIK dan anda bisa mengecek info GTK secara mandiri.
Cek info GTK bagi seorang guru atau tenaga kependidikan sangat penting karena menyangkut kesejahteraan dari guru/tenaga kependidikan yang bersangkutan. Dengan adanya info GTK seorang guru/tenaga kependidikan bisa menuntut HAK atas kewajiban yang telah ia penuhi yakni Tunjangan. Di bawah ini cara cek info GTK yang bisa dilakukan secara online.
- Buka website resmi dari Kemendikbud dengan klik link https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Pada halaman pertama saat anda membuka link di atas terdapat tiga menu utama yakni LOGIN, Regulasi Terkait GTK (Memuat informasi mengenai peraturan GTK yang dikeluarkan oleh Pemerintah) serta Info GTK sebelumnya (memuat informasi info GTK pada periode sebelumnya). Untuk mengecek info GTK silahkan pilih menu login dengan memasukan email pada sistem DAPODIK yang sudah didaftarkan sebelumnya dan password yang sama pada sistem DAPODIK.
- Tulis kembali kode pengaman sesuai yang tertara pada kotak perintah. Perhatian halaman login info GTK di bawah ini.
- Kemudian klik login
- Informasi mengenai info GTK anda akan tampil.
Selain menggunakan link di atas anda juga bisa cek info GTK dengan masuk pada halaman SIM PKBÂ ikuti alurnya sebagai berikut:
- Klik link https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
- Silahkan login jika sebelumnya sudah memiliki akun, namun bila anda belum memiliki akun lakukan registrasi akun dengan klik tulisan Registrasi Akun yang terdapat pada bawah menu login berwarna merah.
- Jika pendaftaran sudah selesai kembali ke halaman utama untuk
- Pilih menu Layanan Info GTK
- Akan muncul informasi GTK anda sebagai seorang guru/tenaga kependidikan. Perhatikan contoh info GTK di bawah ini.
- Kini anda bisa melihat informasi mengenai data diri anda, Periksalah apakah ada data yang tidak valid atau tidak sesuai. Jika terdapat kesalahan pada pendataan diatas laporkan segera pada operator sekolah untuk diminta perbaikan.
Jika anda membiarkan data yang tidak valid tersebut maka hak anda berupa tunjangan bisa saja terhambat pencairannya.
Info GTK yang sudah anda cek baiknya segera di print out apabila terdapat kesalahan dalam pendataan untuk diserahkan pada operator sekolah, adapun cara cetak info GTK adalah dengan tekan CTRL+P pada info GTK yang muncul pada layar monitor anda maka dengan otomatis perintah print/pencetakan bisa langsung dilakukan.
Itulah cara cek info GTK yang bisa anda lakukan. Mulai dari sekarang mari biasakan menjadi seorang yang proaktif dalam memperjuangkan Hak dan Kewajiban tanpa harus mengandalkan tangan orang lain agar tidak ada keterlambatan dalam menerima tunjangan sebagai guru/tenaga kependidikan baik yang sudah PNS maupun Non PNS.