DPT atau Daftar Pemilih Tetap merupakan data yang dibuat agar masyarakat Indonesia bisa menggunakan hak pilihnya dalam kegiatan PEMILU (Pemilihan Umum). Hanya saja karena beberapa alasan tertentu tidak semua orang sudah tercatat/terdaftar di DPT.
Di bawah ini contoh kasus yang umumnya terjadi menjelang PEMILU yang berkaitan dengan DPT.
Contoh: Â Belum terdaftar di DPT setempat karena pergantian domisili.
Misalnya alamat KTP anda beralamat di Bandung sedangkan anda telah pindah tempat tinggal di Jakarta dan akan/ingin menggunakan hak pilih di TPS yang terdaftar di DKI Jakarta.
Kasus I Â Â : Anda telah mengurus surat pindah, alamat di KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tapi saat menjelang Pemilihan Umum ternyata data anda tidak terdaftar di TPS setempat.
Kasus IIÂ Â : Anda memang belum mengurus surat pindah dan dokumen lainnya maka sudah dapat dipastikan bahwa anda tidak akan terdaftar di TPS setempat melainkan di alamat sebelumnya.
Dengan contoh kasus di atas sebetulnya jika anda tidak bisa pulang ke alamat sebelumnya karena alasan tertentu, anda tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS setempat dengan catatan anda meminta surat pengantar berupa formulir A5 dari daerah asal kemudian menyerahkan formulir A5 tersebut berserta e-KTP ke TPS tempat anda akan menggunakan hak pilih.
Selain contoh kasus di atas bisa jadi data yang belum terdaftar di DPT di karenakan anda baru akan menggunakan hak pilih untuk yang pertama kalinya. Maka dalam rangka melindungi hak pilih sebaiknya anda cek data anda apakah sudah terdaftar di DPT atau belum jauh-jauh hari sebelum hari pencoblosan agar dapat di urus oleh panitia PPS maupun pihak KPU langsung.
Lalu bagaimana anda bisa tahu apakah anda sudah terdaftar di DPT atau belum? Ada beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk cek DPT.
1. Cek DPT Menggunakan Aplikasi Resmi dari KPU
- Unduh dan Instal aplikasi KPU RI PEMILU 2019
- Lakukan pendaftaran agar bisa login
- Setelah login terdapat berbagai informasi mengenai KPU serta layanan cek data pemilih tetap
- Masukan data diri sesuai KTP kemudian Cek
- Maka akan muncul informasi apakah anda terdaftar dalam DPT atau tidak dilengkapi dengan di TPS mana anda bisa menggunakan hak pilih.
Jika ternyata belum terdaftar di DPT anda bisa langsung melakukan pendaftaran secara online menggunakan aplikasi ini dengan memasukan data diri sesuai KTP, nomor handphone dan e-mail, tunggu hingga sistem berhasil memasukan data anda ke DPT.
Selain melakukan pendaftaran DPT secara online anda juga bisa menghubungi atau mendatangi KPU sesuai dengan domisili KTP apabila ingin mengurusnya secara langsung.
2. Cek DPT Menggunakan Situs Resmi dari KPU
Selain menggunakan Aplikasi yang harus di unduh dan menyita ruang memory di ponsel, anda juga bisa cek DPT melalui situs resmi KPU dengan cara sebagai berikut:
- Silahkan akses situs resmi KPU disini
- Masukan nama lengkap sesuai KTP
- Masukan NIK
- Kemudian pilih Cari
- Maka informasi sesuai Nama dan NIK yang anda masukan akan muncul mulai dari Status pemilih, Nama, Jenis kelamin, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan serta TPS untuk anda menggunakan hak pilih.
Data tersebut di atas akan muncul hanya bila anda sudah terdaftar di DPT
3. Cek DPT Secara Langsung.
Jika kebetulan jarak rumah anda dengan kelurahan setempat tidak terlalu jauh maka anda bisa cek DPT langsung ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di balai desa dengan menunjukan e-KTP.
Selain melalui balai desa anda juga bisa berkunjung ke kantor KPU setempat untuk bertanya apakah anda sudah terdaftar di DPT atau belum.
Jika ternyata data anda belum terdaftar di DPT maka bisa langsung mengurusnya melalui PPS maupun secara langsung di kantor KPU.
Itulah beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk cek DPT secara online maupun langsung berkunjung ke kantor KPU terdekat.
Mari lindungi hak pilih anda dengan bersikap reaktif dan mengecek apakah anda terdaftar di DPT atau belum menggunakan salah satu cara di atas.