Sejak tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar seluruh wajib pajak terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak elektronik (e-Faktur), yang sebelumnya faktur pajak tersebut dibuat dengan cara manual.
Perubahan yang dilakukan ini tidak lain untuk meningkatkan layanan DJP pada PKP agar semakin mudah serta nyaman dalam menjalankan kewajiban dalam hal ini membayar pajak, terutama faktur pajak.
e-Faktur 2.2 adalah aplikasi untuk melaporkan faktur pajak dan merupakan aplikasi keluaran terbaru dari DJP Indonesia yang telah dilakukan perbaikan dan pembaruan dari versi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.1.
Bermula dari e-Faktur versi 1.0.0.1 hingga e-Faktur versi 2.1, terdapat berbagai perubahan dan perbaikan demi terus memberikan layanan yang lebih baik lagi sehingga Anda bisa semakin mudah dalam menjalankan proses perpajakan.
e-Faktur 2.2 menjadi aplikasi yang penting bagi wajib pajak, terutama bagi Anda yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena aplikasi e-Faktur ini akan mempermudah para PKP untuk membuat atau menerbitkan faktur pajak. Untuk mengetahui perbaikan serta pembaruan yang ada dalam Aplikasi e-Faktur 2.2, berikut pembahasannya di bawah ini.
Pembaruan dalam Aplikasi e-Faktur 2.2
Direktorat Jenderal Pajak merilis aplikasi e-Faktur 2.2 ini pada tanggal 2 Februari 2019. Dimana aplikasi e-Faktur 2.2 ini telah mengalami perubahan, penambahan, serta perbaikan dari segi fitur.
Dengan begitu diharapkan Anda akan lebih nyaman dan lebih mudah dalam membuat atau menerbitkan faktur pajak. Berikut perubahan dan penambahan dari aplikasi e-Faktur 2.2, antara lain:
- Perbaikan bug saat posting pembetulan SPT yang selalu muncul “Nomor NTPN sudah digunakan”.
- Nomor dokumen pengganti di Daftar Dokumen Lain Pajak Keluaran.
- Perbaikan bug database tidak dapat diakses (General Error) pada saat membuka ulang aplikasi setelah registrasi database baru.
- Validasi impor Faktur Pajak Keluaran tanpa ada baris OF.
- Validasi impor Faktur Pajak Keluaran menggunakan uang muka atau pelunasan bernilai negatif.
- Kewajiban memilih jenis pasal untuk restitusi, sehingga Anda bisa lebih mudah dalam menyelesaikan prosesnya.
- Nilai Faktur Pajak Keluaran yang sudah diganti saat posting SPT akan berubah menjadi 0 jika faktur pajak pengganti sudah di-upload.
- Peningkatan performa, sehingga posting SPT jadi lebih cepat.
- Penambahan validasi NTPN untuk Dokumen Lain dengan jenis dokumen berupa SSP.
Cara Update Aplikasi e-Faktur 2.2
Untuk dapat menggunakan perbaikan serta penambahan fitur yang ada di aplikasi e-Faktur 2.2 ini, tentu Anda perlu melakukan update aplikasi e-Faktur terlebih dahulu. Adapun jika Anda tidak memperbaruinya, maka Anda akan menghadapi kendala saat melakukan pekerjaan, terutama saat ingin menerbitkan faktur pajak elektronik.
Karena tidak jarang adalah aplikasi yang tidak dapat dijalankan sehingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Dengan begitu, Anda perlu update aplikasi e-Faktur versi lama ke e-Faktur yang baru, yakni dengan mengunduhnya melalui efaktur.pajak.go.id. atau Anda dapat melakukannya secara online melalui aplikasi e-Faktur desktop masing-masing.
Berikut langkah-langkah untuk update aplikasi e-Faktur 2.2 selengkapnya:
- Sebelum memperbarui aplikasi ke aplikasi e-Faktur 2.2, pastikan Anda telah mem-backup database e-Faktur terlebih dahulu.
- Copy folder ‘DB’ (Database) dari aplikasi e-Faktur lama ke media penyimpanan lain.
- Download aplikasi e-Faktur terbaru melalui efaktur.pajak.go.id.
- Ekstrak file yang telah diunduh, kumpulkan dalam satu folder.
- Copy folder database e-Faktur versi lama ke e-Faktur versi baru
- Ganti nama file ‘ETaxInvoiceUpd.exe’ menjadi ‘ETaxInvoiceUpd_old.exe’.
- Update telah selesai.
- Jalankan aplikasi e-Faktur 2.2 dengan membuka file ‘ETaxInvoice.exe’.
- Aplikasi e-Faktur telah di-update, selanjutnya folder aplikasi yang Anda akan gunakan untuk sekarang dan kedepannya adalah “Folder Aplikasi Efaktur Baru”.
- Jika menemui kendala pada start uploader, silakan setting Sertifikat Elektronik pada menu ‘Referensi’.
Demi kelancaran dalam menerbitkan faktur pajak elektronik, silakan untuk segera perbarui aplikasi e-Faktur versi lama ke aplikasi e-Faktur 2.2. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pada aplikasi e-Faktur 2.2 ini Anda akan dibuat semakin mudah dan nyaman dalam hal cetak faktur pajak elektronik.
Demikian artikel mengenai Informasi Pembaruan dan Cara Update E-Faktur versi lama ke e-Faktur 2.2. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.