Pasalnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami mengenai privatisasi BUMN serta bedanya dengan istilah IPO dan right issue. Padahal hal ini memberikan banyak keuntungan bagi Pemerintah Indonesia.
Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), privatisasi sendiri merupakan penjualan saham pada masyarakat yang tentunya berdampak dengan berkurangnya persentase kepemilikan Pemerintah Republik Indonesia.
Misalnya, persentase kepemilikan awal Pemerintah Republik Indonesia di PT Pertamina (Persero) sebesar 100 persen. Kemudian, saham Pertamina dijual yang berdampak pada persentase kepemilikan Pemerintah Republik Indonesia berubah tidak lagi 100 persen.
Menilik dari pengertian privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO).
Dengan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. Penjualan saham disini juga dapat diberikan langsung ke investor strategis melalui mekanisme private placement ataupun kepada manajemen maupun karyawan perusahaan BUMN.
Tujuan dari Privatisasi BUMN
Tentunya setiap tindakan memiliki tujuan yang diharapkan mampu memberikan manfaat yang maksimal. Apalagi dalam urusan pemerintah dan keuangan, tentunya setiap tindakan yang diambil harus memiliki tujuan yang jelas dan berdampak positif.
Tujuan dari privatisasi BUMN bagi perusahaan itu sendiri meliputi:
- Meningkatkan efisiensi suatu BUMN dengan memasukkan dalam market condition
- Memberi keuntungan bagi pemilik
- Memberi keuntungan bagi pelanggan dan karyawannya
Tujuan dari privatisasi BUMN bagi pemerintah meliputi:
- Memacu pendapatan perusahaan
- Mengurangi utang
- Memperoleh dana dari pasar modal
- Mengurangi peran pemerintah dalam suatu industry
- Meningkatkan sebaran pemegang saham.
Keuntungan Privatisasi BUMN bagi Pemerintah
Hadirnya privatisasi nilai BUMN yang meningkat sesuai dengan tujuan yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang, tentunya akan memberikan keuntungan bagi Pemerintah. Artinya, nilai investasi Pemerintah di BUMN akan terus bertambah seiring dengan kemajuan BUMN setelah diberikan dana dan bantuan dari investor strategis.
Syarat Suatu BUMN Bisa Melakukan Privatisasi
Setelah melihat keuntungan dan manfaat privatisasi BUMN bagi pemerintah yang cukup menjanjikan, bukan menjadikan pemerintah sendiri bisa semena-mena dalam melakukan privatisasi. Sebab sebelumnya harus dilakukan analisis menyeluruh terkait dengan rencana privatisasi terkait. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Memerlukan bantuan dan keahlian teknis.
- Membutuhkan dana yang besar untuk pengembangan usaha tetapi terhalang keterbatasan dana Pemerintah.
- Mendorong kelanjutan pengembangan aset melalui kerjasama dengan mitra strategis.
Terlepas dari segala aspek tujuan serta manfaat yang sudah dipaparkan, privatisasi BUMN sebenarnya menggambarkan ketidakmampuan pemerintah untuk menjadikan BUMN profesional dan efisien, serta dapat menyejahterakan rakyat.
Maksudnyan bahwa dengan kondisi BUMN tersebut, profesionalisme dan efisiensi tidak akan terjadi. Maka tentunya akan muncul pertanyaan di benak masyarakat, terkait “Apakah hadirnya program privatisasi masalah yang dihadapi bangsa Indonesia ini selesai?”.
Belatar belakang hal yang bisa masyarakat lihat sendiri bahwa dengan beban utang yang demikian besar, kondisi keuangan pemerintah memang hampir bangkrut. Tak heran jika banyak pro dan kontra terhadap proses privatisasi ini.
Salah satunya kontra merupakan bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebab meskipun privatisasi sudah dilakukan untuk membayar utang, tidak menjamin usaha-usaha pemerintah akan berjalan ke arah pemerintahan yang lebih baik.
Hal ini juga didukung dengan masalah utama yang mengganjal pada program privatisasi BUMN di Indonesia. Hal ini meliputi kurangnya transparansi dan rendahnya rasa nasionalisme untuk mempertahankan aset strategis dari pihak asing. Maka tak heran jika ketidakjelasan tentang program iini membuat beberapa cabang opini dan persepsi yang timbul di masyarakat dan bisa dikatakan dominan negatif.
Demikian ulasan kami mengenai privatisasi BUMN mulai dari pengertian, tujuan bagi BUMN dan pemerintah, keutungan, hingga syarat didalamnya. Artikel kami tidak bermaksud untuk memberikan intervensi terhadap pihak mana pun. Hanya berupaya untuk menambah wawasan pembaca sekalian, khususnya sebagai upaya memperdalam cakrawala pengetahuan mengenai privatisasi BUMN. Terimakasih sudah singgah dan semoga hari Anda menyenangkan!