e-Objection merupakan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik yang tersedia pada situs djponline.pajak.go.id. Dengan aplikasi e-Objection ini Direktorat Jenderal Pajak diharapkan bisa memberikan layanan perpajakan secara elektronik guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian Surat Keberatan, serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Keberatan.
Sehingga Anda selaku Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan secara elektronik atau e-objection sebagai alternatif saluran (channel) dalam penyampaian Surat Keberatan. Walau memang pengajuan keberatan yang dapat dilakukan melalui aplikasi e-Objection ini masih terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB dan belum mencakup pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, pengajuan keberatan oleh kuasa Wajib Pajak, dan pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur).
Untuk memudahkan Anda dalam penggunaan aplikasi e-Objection ini, simak panduan penggunaan dari aplikasi e-Objection di bawah ini.
Panduan Pengguna Aplikasi e-Objection
Berikut langkah-langkah untuk penyampaian Surat Keberatan secara elektronik melalui aplikasi e-Objection:
1). Buka browser, lalu kunjungi laman web Direktorat Jenderal Pajak pada www.pajak.go.id
2). Selanjutnya silakan lakukan Login untuk dapat mengakses Menu e-Objection. Isikan NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
3). Lakukan aktivasi pada fitur layanan dengan cara memilih Aplikasi e-objection pada menu yang tersedia di dalam tab Profil.
4). Setelah dilakukan aktivasi, menu layanan e-Objection akan tersedia dan dapat diakses oleh Wajib Pajak pada tab Layanan.
5). Untuk melanjutkan, Anda perlu menyetujui disclaimer yang ditampilkan pada layar agar bisa melanjutkan ke proses input Surat Keberatan.
6). Selanjutnya, Anda perlu mengisi nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang akan diajukan keberatan sebagai proses input Surat Keberatan. Dengan catatan SKP yang dapat diajukan adalah SKP selain surat ketetapan pajak PBB.
7). Sistem akan melakukan validasi dan akan memberikan notifikasi apabila terjadi hal-hal berikut:
- Terdapat indikasi adanya kesalahan dalam pengisian nomor SKP (SKP tidak ada dalam sistem).
- Terdapat indikasi terlewatinya jangka waktu pengajuan keberatan.
- Terdapat indikasi jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum dilunasi, dengan contoh tampilan sebagai berikut.
- Terdapat indikasi atas SKP yang sama diajukan permohonan Pasal 36 UU KUP.
- Terdapat indikasi atas skp yang sama sedang diajukan keberatan.
8). Dan apabila Wajib Pajak tidak mendapatkan notifikasi, sistem akan melanjutkan proses dan menyajikan informasi data SKP yang diajukan keberatan dan identitas Wajib Pajak.
9. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan atas SKP yang diajukan keberatan dengan cara mengeklik menu “Batal” dan kembali ke menu pengisian nomor SKP.
10. Apabila informasi yang disajikan telah sesuai, Wajib Pajak dapat melanjutkan proses dengan mengisi nomor dan tanggal Surat Keberatan sesuai administrasi persuratan Wajib Pajak, dan mengisi jumlah pajak menurut perhitungan Wajib Pajak.
11. Lalu isi alasan keberatan dengan cara mengisi pada kolom yang tersedia dengan maksimal 4.000 karakter.
12. Atau dengan cara mengunggah dokumen alasan keberatan tersebut berbentuk Portable Document Format (PDF) dalam satu file dokumen alasan keberatan dengan ukuran maksimal 5MB.
13. Apabila Anda merasa perlu untuk mengubah pengisian alasan keberatan, silakan klik “Kembali”, maka Anda akan diarahkan ke pilihan cara pengisian alasan keberatan.
14. Selanjutnya silakan isi data pembayaran atas SKP yang diajukan dengan cara mengisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan/atau nomor Pemindahbukuan (Pbk).
15. Apabila tidak terdapat jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau keberatan diajukan atas SKPN/SKPLB, Anda dapat mengeklik menu “Lanjutkan” untuk beralih ke proses selanjutnya.
16. Setelah proses input Surat Keberatan selesai, selanjutnya silakan menandatangani Surat Keberatan secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang masih berlaku yang Anda miliki sebagai Wajib Pajak.
17. Penandatanganan ini dilakukan dengan cara Wajib Pajak mengisi passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik dengan ekstensi file .p12, lalu klik “Submit” untuk mengirimkan Surat Keberatan.
18. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Keberatan Wajib Pajak sebagai bukti bahwa keberatan telah berhasil disampaikan.
Adanya aplikasi e-Objection ini tentu sangat membantu Anda dalam hal mengajukan Surat Keberatan dengan mudah. Demikian artikel mengenai Aplikasi e-Objection dan Panduan Penggunaannya. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.