Bagi Anda yang bekecimpung dalam pekerjaan bidang keuangan, pasti sudah tidak asing dengan istilah obligasi. Sebab, obligasi ialah istilah dalam dunia keuangan berupa pernyataan utang dari penerbit kepada pemegang beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya di tanggal jatuh tempo pembayaran.
Sementara menurut KBBI, obligasi adalah surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah yang bisa diperjualbelikan. Obligasi sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu obligasi konvensional dan obligasi syariah atau biasa dikenal dengan nama sukuk.
Untuk memperkaya wawasan mengenai obligasi, yuk simak ulasan kami mengenai perbedaan obligasi konvensional dan syariah disertai penjelasan soal sukuk berikut!
Obligasi Konvensional
Obligasi dalam sistem ekonomi konvensional, berupa surat berharga yang menjadi instrumen utang bagi perusahaan ataupun negara untuk mendapatkan modal. Singkatnya, obligasi diterbitkan kepada calon investor untuk bisa memberikan pinjaman modal pada perusahaan terkait atau pihak penerbit obligasi itu sendiri.
Tentunya terdapat keuntungan dari sistem ekonomi konvensional, yaitu melalui bunga pinjaman yang diperolehnya dari perusahaan tempat pemegang obligasi berinvestasi. Obligasi konvensional memiliki empat mata dadu, yaitu dari sisi penerbit, sistem pembayaran, hak penukar, dan jaminan dengan detail informasi sebagai berikut.
Dari sisi penerbit dengan jenis obligasinya
- Corporate bond
Corporate bond merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan. - Government bond
Government bond merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. - Municipal bond
Municipal bond merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
Dari Sisi Sistem Pembayaran
- Zero coupon bond
Merupakan obligasi yang tidak mewajibkan penerbitnya membayar bunga pada pemegangnya. - Coupon bond
Merupakan fixed coupun bond & floating coupon bond, artinya obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar bunga baik tetap maupun bunga mengambang.
Dari Sisi Hak Penukar
- Convertible bond
Merupakan obligasi yang memungkinkan untuk ditukar dengan saham penerbitnya (ditukar saham emiten). - Exchangable bond
Merupakan obligasi yang bisa ditukar dengan saham afiliasi milik penerbit atau emiten. - Callable bond
Merupakan obligasi yang memberikan hak kepada penerbitnya berupa izin melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu. Dengan catatan, waktu penarikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian waktu penerbitan obligasi. - Putable bond
Merupakan obligasi yang memberikan hak kepada pemilik untuk menukarkan pelunasan kepada penerbit.
Dari Sisi Jaminan
- Secure bond
Merupakan obligasi yang dalam pelunasannya bisa dijamin dengan aset tertentu. - Guaranteed bond
Hal ini terjadi apabila penjaminnya berasal dari pihak III. - Mortgage bond
Hal ini terjadi jika dijamin dengan real properties (gedung). - Collateral trust bond
Hal ini terjadi jika dijamin dengan surat berharga (sekuritas, receivables) unsecured bond (debentures). Singkatnya, obligasi disini tidak dijamin oleh aset tertentu.
Nah… setelah kita membahas mengenai obigasi konvensional, selanjutnya mari kita bahas pengertian dari obligasi syariah agar mendapatkan perbedaan dari keduanya.
Obligasi Syariah atau Sukuk
Obligasi syariah juga biasa dikenal dengan sukuk, sebagai salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang menarik. Karena sukuk sendiri bisa memberikan imbal hasil (return) yang lebih tinggi dari bunga deposito dengan risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah.
Tidak ada yang beda dari obligasi konvensional dari sisi penerbit, sebab sukuk juga dapat diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan dalam jangka waktu serta nilai imbal hasil tertentu. Sementara untuk perbedaanya dapat kita lihat bahwa sukuk sendiri merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang sedang atau akan disewakan dan tidak berupa surat utang.
Jenis – Jenis Sukuk
Sukuk dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut.
Sukuk Ijarah
Nama dari ijarah sendiri diambil dari perjanjian dalam penerbitannya, yaitu berdasarkan perjanjian atau akad ijarah. Dalam hal ini, satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya akan menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain. Tentunya berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
Sukuk Mudharabah
Sukuk ini diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, dalam artian satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib).
Keuntungan dari kerjasama ini nantinya akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan atau nisbah yang sudah disepakati sebelumnya. Sedangkan kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal. Dengan catatan, kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
Sukuk Musyarakah
Sukuk dalam jenis ini akan diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah. Dalam artian, dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada atau membiayai kegiatan usaha.
Sedangkan dalam hal keuntungan maupun kerugian yang timbulkan, akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
Sukuk Istishna
Sukuk dalam jenis ini diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna. Dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Dengan catatan harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Demikian ulasan kami mengenai obligasi konvensional dan obligasi syariah. Semoga ulasan kami bermanfaat dan membantu Anda untuk lebih memahami terkait obligasi. Terimakasih sudah singgah ^_^